Aduuuuh……sakiiittnya……

Suatu ketika, saat saya sedang sendiri di rumah, saya memotong sendiri buah untuk sarapan pagi, karena saya malas memakai alas untuk memotong buah, saya potong langsung saja dengan alas tangan saya, tanpa gunakan alas potong, dan setelah berhasil memotong beberapa kali, mungkin karena saking semangatnya tanpa saya sadari saya mengiris jari tangan saya sendiri. Aduuuuh….. sakiiiitnya…..lumayan perih juga, apalagi saat terkena air. Tapi kembali saya teruskan memotong buahnya dengan lebih berhati hati. Dan akhirnya pagi itu saya bisa sarapan buah dengan nikmat, walau jari tangan masih terasa perih sampai sore harinya saat mandi.
Pernahkah Anda alami hal serupa? Entah saat Anda sedang memotong atau mengupas buah, memotong kue ataupun hal hal lainnya?
Pertanyaan saya berikutnya, saat Anda mengalami hal tersebut, apakah Anda terus merasa kapok dan bersumpah mati, tidak akan pegang pisau lagi selama lamanya, seumur hidup, sampai ajal menjemput? Dan Anda anggap pisau itu adalah barang yang najis, haram, berbahaya, wajib dijauhi dan dijauhkan dari semua orang dirumah Anda, karena itu alat yang bisa melukai Anda dan keluarga Anda…….. hehehe…… Tentu tidak bukan?
Atau, saya ambil contoh yang lain lagi, sewaktu saya remaja, di sekolah, saya ini termasuk cowok yang cukup populer dan disenangi teman teman cewek saya lho….hehehe….agak narsis dikit bolehlah yaaaa…. Tetapi apakah sebagai cowok ganteng seperti Anda dan saya juga, tidak pernah ditolak atau diputus oleh cewek?? Tentu saja pernah, bahkan beberapa kali ditolak. Tentunya sebagian besar pernah mengalaminya bukan?
Nah apakah setelah hal tersebut terjadi, terus saya dan Anda mengalami rasa sakit hati, kecewa, frustasi, dll Ya tentu saja sebagai manusia normal. Tetapi apakah saya dan Anda juga, terus menganggap bahwa semua lawan jenis kita, baik wanita atau pria itu adalah mahkluk berbahaya, perlu dijauhi selama lamanya, seumur hidup, sampai ajal menjemput, karena bisa membuat hati kita sakit hati ???
Tentu tidak bukan, karena katanya kan “dunia tidak selebar daun kelor” hehehe…..tetapi yang sebenarnya adalah, bahwa kita yakin bahwa kegagalan kita saat itu, tidak berarti bahwa kita akan gagal lagi di waktu yang lain saat memotong pisau atau membina hubungan dengan lawan jenis kita.
Sebagian dari Anda saat ini mungkin mulai bertanya tanya, ini maksudnya apa sih, kok pertanyaannya aneh? Hehehe………
Teman teman, dari sekian banyaknya email dan pertanyaan yang saya dapat dari teman teman saya, baik pembaca buku, blog, PCM E-Learning, alumni workshop PCM ataupun bukan. Saya seringkali mendapat statemen atau pernyataan yang nadanya itu “agak negatif” ataupun sedikit berbau bau trauma dengan sesuatu.
Sesuatu apaan? Sesuatu itu bisa trauma dengan properti, trauma dengan investasi lainnya, trauma dengan bisnis, trauma dengan hutang, trauma dengan buku atau pelatihan “sejenis”, bahkan ada juga yang trauma dengan email yang saya kirimkan….loh kok??? Iya aneh yaaa……ada orang yang sampai marah marah cuma karena tidak mau menerima email dari saya lagi…..hehehe….. saya sih biasa biasa saja tanggapi orang orang itu, karena saya mengerti mungkin mereka pernah merasa kecewa dengan sesuatu hal sebelumnya. Tapi kok sayangnya kekecewaan itu dipelihara terus, sampai sampai saat ada sesuatu yang benar benar bagus dan bermanfaat, mereka samaratakan dan anggap sama tidak bergunanya …ck…ck….ck….kacian deh…… rasa kecewa dan trauma kok di pelihara… hehehe….
Teman teman, saya mengerti banyak hal diluar sana yang pernah mengecewakan Anda dan saya juga, kadangkala kita bisa teriris pisau, ditolak lawan jenis, gagal usaha, ditipu partner investasi, salah mengelola hutang, salah beli buku yang “kagak ada isinya”, salah ikut pelatihan, seminar atau workshop, keliru memilih mentor atau pembimbing, bahkan terima email  yang isinya cuma sampah (kalo ini rasanya saya terima lebih banyak dari Anda deh…..krn tiap hari saya bisa terima ratusan email).
Tapi apakah karena pernah sekali atau beberapa kali merasa kecewa, terus kita tidak mau menggunakan pisau lagi seumur hidup? Apakah kita tidak mau berhubungan dengan lawan jenis lagi seumur hidup? Apakah kita tidak mau berbisnis lagi seumur hidup? Apakah artinya hutang itu jelek, haram, najis,dll…. Apakah semua buku di toko buku itu isinya cuma “sampah”, dan apakah apakah lainnya…. Tentu tidak bukan?
Come on man, be realistic! …. Didunia ini memang tidak semuanya bisa menyenangkan kita, memuaskan harapan harapan kita.  Tetapi bukankah justru Anda dan  saya juga, terkadang justru bisa jauh lebih belajar banyak dari hal hal yang mengecewakan kita? Saya sendiri sampai bisa ada hari ini karena telah mengalami puluhan, ratusan, bahkan ribuan mungkin (kagak pernah ngitung soalnya) kekecewaan atau kegagalan dalam hal apapun, tetapi saya selalu berusaha bangkit lagi…lagi…lagi…dan lagi….belajar dari kekecewaan tersebut, belajar dari kegagalan tersebut, sehingga saya bisa jadi orang yang lebih baik lagi, be a better person.
So teman teman, jika Anda pernah mengalami kegagalan dalam memilih bisnis, salah pilih investasi, belum mahir mengelola hutang, kurang tepat memilih buku yang Anda mau pelajari, belum memilih mentor atau pembimbing yang tepat, artinya bukan untuk berhenti mencari, bahkan menyalahkan hal hal yang telah buat kecewa tersebut, atau bahkan menyalahkan diri sendiri dengan memelihara trauma. Tapi bangkitlah, fokuskan pikiran kembali pada impian Anda,  pada hal hal lain yang menyenangkan, membahagiakan dan membuat Anda jauh lebih bersemangat. Lakukan lagi…lagi….lagi…..dan lagi, sampai Anda berhasil temukan dan wujudkan impian yang Anda inginkan. Itulah kunci kesuksesan semua orang orang sukses di dunia, yaitu bangkit  jauh lebih banyak daripada kegagalannya.

Kemuliaan Wanita dalam Islam




Islam Menjaga dan Memuliakan Wanita

Di antara stigma negatif yang dialamatkan oleh Barat terhadap ajaran Islam adalah, bahwa Islam tidak menghargai kedudukan wanita, memasung kebebasannya, tidak adil dan menjadikannya sebagai manusia kelas dua yang terkungkung dalam penguasaan kaum laki-laki serta hidup dalam kehinaan. Wanita Islam pun dicitrakan sebagai wanita terbelakang dan tersisihkan dari dinamika kehidupan tanpa peran nyata di masyarakat. Oleh karena itu, mereka menganggap, bahwa Islam adalah hambatan utama bagi perjuangan kesetaraan gender.
Anehnya, sebagian kaum muslimin yang telah kehilangan jati dirinya malah terpengaruh dengan pandangan-pandangan itu. Alih-alih membantah, mereka malah menjadi bagian dari penyebar pemikiran mereka. Dibawah kampanye emansipasi wanita dan kesetaraan gender, mereka ingin agar kaum muslimah melepaskan nilai-nilai harga diri mereka yang selama ini dijaga oleh Islam.

Wanita pra-Islam
Sebelum datang Islam, seluruh umat manusia memandang hina kaum wanita. Jangankan memuliakannya, menganggapnya sebagai manusia saja tidak. Orang-orang Yunani menganggap wanita sebagai sarana kesenangan saja. Orang-orang Romawi memberikan hak atas seorang ayah atau suami menjual anak perempuan atau istrinya. Orang Arab memberikan hak atas seorang anak untuk mewarisi istri ayahnya. Mereka tidak mendapat hak waris dan tidak berhak memiliki harta benda. Hal itu juga terjadi di Persia, Hidia dan negeri-negeri lainnya. (Lihat al Mar`ah, Qabla wa Ba’da al Islâm, Maktabah Syamilah, Huqûq al Mar`ah fi al Islâm: 9-14)
Orang-orang Arab ketika itu pun biasa mengubur anak-anak perempuan mereka hidup-hidup tanpa dosa dan kesalahan, hanya karena ia seorang wanita! Allah berfirman tentang mereka,
 وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ . يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ
 “Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)?. Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS. An-Nahl [16]: 58)
Muhammad al Thâhir bin Asyûr mengatakan, “Mereka mengubur anak-anak perempuan mereka, sebagian mereka langsung menguburnya setelah hari kelahirannya, sebagian mereka menguburnya setelah ia mampu berjalan dan berbicara. Yaitu ketika anak-anak perempuan mereka sudah tidak bisa lagi disembunyikan. Ini adalah diantara perbuatan terburuk orang-orang jahiliyyah. Mereka terbiasa dengan perbuatan ini dan menganggap hal ini sebagai hak seorang ayah, maka seluruh masyarakat tidak ada yang mengingkarinya.” (al Tahrîr wa al Tanwîr: 14/185)

Wanita Pasca Islam
Kemudian cahaya Islam pun terbit menerangi kegelapan itu dengan risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, memerangi segala bentuk kezaliman dan menjamin setiap hak manusia tanpa terkecuali. Perhatikan Allah berfirman tentang bagaimana seharusnya memperlakukan kaum wanita dalam ayat berikut:
 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
 “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An Nisa [4]: 19)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sering mengingatkan dengan sabda-sabdanya agar umat Islam menghargai dan memuliakan kaum wanita. Di antara sabdanya:
 اِسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا
 “Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita.” (HR Muslim: 3729)
 خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah yang paling baik terhadap istriku.” (HR Tirmidzi, dinyatakan shahih oleh Al Albani dalam “ash-shahihah”: 285)
Dr. Abdul Qadir Syaibah berkata, “Begitulah kemudian dalam undang-undang Islam, wanita dihormati, tidak boleh diwariskan, tidak halal ditahan dengan paksa, kaum laki-laki diperintah untuk berbuat baik kepada mereka, para suami dituntut untuk memperlakukan mereka dengan makruf serta sabar dengan akhlak mereka.” (Huqûq al Mar`ah fi al Islâm: 10-11)

Wanita adalah Karunia, Bukan Musibah
Setelah sebelumnya orang-orang jahiliyah memandang wanita sebagai musibah, Islam memandang bahwa wanita adalah karunia Allah. Bersamanya kaum laki-laki akan mendapat ketenangan, lahir maupun batinnya. Darinya akan muncul energi positif yang sangat bermanfaat berupa rasa cinta, kasih sayang dan motivasi hidup. Laki-laki dan wanita menjadi satu entitas dalam bingkai rumah tangga. Kedunya saling membantu dalam mewujudkan hidup yang nyaman dan penuh kebahagian, mendidik dan membimbing generasi manusia yang akan datang. Allah berfirman,
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Al Rûm [30]: 21)
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
“Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?.” (QS. An Nahl [16]:72)
هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ
“Mereka (istri-istri) adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al Baqarah [2]: 187)

Hak dan Kedudukan Wanita
Sebagaimana laki-laki, hak-hak wanita juga terjamin dalam Islam. Pada dasarnya, segala yang menjadi hak laki-laki, ia pun menjadi hak wanita. Agamanya, hartanya, kehormatannya, akalnya dan jiwanya terjamin dan dilindungi oleh syariat Islam sebagaimana kaum laki-laki. Diantara contoh yang terdapat dalam al Qur`an adalah: wanita memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam beribadah dan mendapat pahala:
وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا
“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.” (QS. An Nisâ [4]: 124)
Wanita juga memiliki hak untuk dilibatkan dalam bermusyawarah dalam soal penyusuan:
فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا
“Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.” (QS. Al Baqarah [2]: 233)
Wanita berhak mengadukan permasalahannya kepada hakim:
قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ
“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al Mujâdilah [58]: 1)
Dan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, diriwayatkan beberapa kasus pengaduan wanita kepadanya.
Wanita adalah partner laki-laki dalam peran beramar makruf nahi munkar dan ibadat yang lainnya:
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Taubah [9]: 71)
Allah juga berfirman tentang hak wanita:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi laki-laki, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Baqarah [2]: 228)
Ibnu Katsir berkata, “Maksud ayat ini adalah bahwa wanita memiliki hak atas laki-laki, sebagaimana laki-laki atas mereka. Maka, hendaknya masing-masing dari keduanya menunaikan hak yang lainnya dengan cara yang makruf.” (Tafsîr al Qur`ân al Adzîm: 1/609)
Muhammad al Thâhir bin ‘Asyûr berkata, “Ayat ini adalah deklarasi dan sanjungan atas hak-hak wanita.” (al Tahrîr wa al Tanwîr: 2/399)

Mutiara Yang Harus Dijaga
Selain menjamin hak-hak wanita, Islam pun menjaga kaum wanita dari segala hal yang dapat menodai kehormatannya, menjatuhkan wibawa dan merendahkan martabatnya. Bagai mutiara yang mahal harganya, Islam menempatkannya sebagai makhluk yang mulia yang harus dijaga. Atas dasar inilah kemudian sejumlah aturan ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Dan agar berikutnya, kaum wanita dapat menjalankan peran strategisnya sebagai pendidik umat generasi mendatang.
Muhammad Thâhir ‘Asyûr rahimahullah berkata, “Agama Islam sangat memperhatikan kebaikan urusan wanita. Bagaimana tidak, karena wanita adalah setengah dari jenis manusia, pendidik pertama dalam pendidikan jiwa sebelum yang lainnya, pendidikan yang berorientasi pada akal agar ia tidak terpengaruh dengan segala pengaruh buruk, dan juga hati agar ia tidak dimasuki pengaruh setan…
Islam adalah agama syariat dan aturan. Oleh karena itu ia datang untuk memperbaiki kondisi kaum wanita, mengangkat derajatnya, agar umat Islam (dengan perannya) memiliki kesiapan untuk mencapai kemajuan dan memimpin dunia.” (al Tahrîr wa al Tanwîr: 2/400-401)
Di antara aturan yang khusus bagi wanita adalah aturan dalam pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita. Aturan ini berbeda dengan kaum laki-laki. Allah memerintahkan demikian agar mereka dapat selamat dari mata-mata khianat kaum laki-laki dan tidak menjadi fitnah bagi mereka.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnyake seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzâb [33]: 59)
Wanita pun diperintah oleh Allah untuk menjaga kehormatan mereka di hadapan laki-laki yang bukan suaminya dengan cara tidak bercampur baur dengan mereka, lebih banyak tinggal di rumah, menjaga pandangan, tidak memakai wangi-wangian saat keluar rumah, tidak merendahkan suara dan lain-lain.
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmudan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al Ahzâb [33]: 33)

Semua syariat ini ditetapkan oleh Allah dalam rangka menjaga dan memuliakan kaum wanita, sekaligus menjamin tatanan kehidupan yang baik dan bersih dari prilaku menyimpang yang muncul akibat hancurnya sekat-sekat pergaulan antara kaum laki-laki dan wanita. Merebaknya perzinahan dan terjadinya pelecehan seksual adalah diantara fenomena yang diakibatkan karena kaum wanita tidak menjaga aturan Allah diatas dan kaum laki-laki sebagai pemimpin dan penanggungjawab mereka lalai dalam menerapkan hukum-hukum Allah atas kaum wanita.

Penutup
Akhirnya, dengan keterbatasan ilmu dan kata, penulis merasa bahwa apa yang dipaparkan dalam tulisan ini masih jauh dari sempurna. Namun mudah-mudahan paling tidak dapat sedikit menjawab keragu-raguan yang mungkin hinggap pada benak sebagian kaum muslimin tentang pandangan Islam terhadap wanita, disebabkan karena merebaknya opini keliru yang disebarkan oleh orang-orang yang tidak menginginkan syariat Islam tegak menopang sendi-sendi kehidupan umat manusia


Kesetaraan Gender

Kesetaraan Gender dalam Sorotan

Dari sejak hegemoni Barat mulai bercokol di banyak negeri kaum muslimin, seiring melemahnya kekuatan mereka, sedikit demi sedikit dominasi syariat dan hukum-hukum Islam bergeser ke ranah-ranah privat dan hanya diminati oleh minoritas orang. Produk-produk pemikiran Barat pun sedikit demi sedikit menyebar di khalayak kaum muslimin. Diantara produk pemikiran Barat yang saat ini tengah dengan giat disosialisasikan adalah isu kesetaraan gender. Isu yang menghendaki hancurnya batas-batas pembeda antara dua kelompok manusia (baca: laki-laki dan perempuan) dalam status sosial dan peran di masyarakat ini dijajakan oleh para aktivis feminisme yang tidak lain adalah anak turunan liberalisme; ideologi kebebasan mutlak tanpa tapal batas.
Problem lemahnya keyakinan dan dangkalnya wawasan keagamaan menjadi pemicu utama yang menyebabkan ide-ide luar itu dapat dengan mudah masuk ke dalam pemikiran kaum muslimin tanpa filter yang menyaringnya. Apalagi, budak-budak pemikiran Barat yang giat menebar ide-ide rusak ini tidak jarang berbicara atas nama pembaharuan Islam, moderenisasi, dan jargon-jargon lainnya.

Kesetaraan dalam Kewajiban Beribadah dan Pahalanya
Secara umum, Islam memandang laki-laki dan wanita dalam posisi yang sama, tanpa ada perbedaan. Masing-masing adalah ciptaan Allah yang dibebani dengan tanggungjawab melaksanakan ibadah kepada-Nya, menunaikan titah-titah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Hampir seluruh syariat Islam dan hukum-hukumnya berlaku untuk kaum Adam dan kaum Hawa secara seimbang. Begitu pun dengan janji pahala dan ancaman siksaan. Tidak dibedakan satu dengan yang lainnya. Masing-masing dari mereka memiliki kewajiban dan hak yang sama dihadapan Allah sebagai hamba-hamba-Nya. Berikut adalah petikan ayat-ayat al Qur`an yang menjelaskan tentang pandangan Islam dalam hal ini:
 وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
 “Dan tidaklah aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56)
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baikdan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”  (QS. An-Nahl [16]: 97)
وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا
“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.” (QS. An Nisa [4]: 124)
فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ
“Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain.” (QS. Ali Imran [3]: 195)
Mujahid berkata, “Ummu Salamah pernah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami tidak mendengar penyebutan wanita dalam masalah hijrah sedikitpun?” maka turunlah ayat ini.” (Tafsir Ibnu Katsir: 2/190, Tafsir Al Bagawy, 2/153)

Perbedaan Kodrat
Namun demikian, bukan berarti kaum laki-laki dan wanita menjadi sama dan setara dalam segala hal. Menyetarakan keduanya dalam semua peran, kedudukan, status sosial, pekerjaan, jenis kewajiban dan hak sama dengan melanggar kodrat. Karena, kenyataan yang tidak dapat dipungkiri bahwa antara laki-laki dan wanita terdapat perbedaan-perbedaan mendasar, hingga jika kita melihat keduanya dengan kasat mata sekalipun. Secara biologis dan kemampuan fisik, laki-laki dan perempuan jelas berbeda. Begitu pun dari sisi sifat, pemikiran-akal, kecenderungan, emosi dan potensi masing-masing juga berbeda.
Apalagi wanita dengan tabiatnya melakukan proses reproduksi, mengandung, melahirkan, menyusui, menstruasi, sementara laki-laki tidak. Adalah tidak adil jika kita kemudian memaksakan suatu peran yang tidak sesuai dengan tabiat dan kecenderungan dasar dari masing-masing jenis tersebut.
Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid berkata, “Bertolak dari perbedaan mendasar ini, sejumlah hukum-hukum syariat ditetapkan oleh Allah yang Mahaadil dengan perbedaan-perbedaan pula. Sebagian hukum, kewajiban, hak dan peran yang disyariatkan oleh Allah dibedakan sesuai dengan kemampuan masing-masing dari keduanya tadi. Tujuannya adalah, agar keduanya saling melengkapi satu sama lain dan dengannya hidup ini dapat berjalan sempurna, harmonis dan seimbang.” (Lihat Hirâsatu al Fadhîlah, hal. 18-19)
Dari sisi ini pula, Muhammad Aali al Ghamidy dalam sebuah artikel bertajuk “Muqâranatu al Nadzrah al Takâmuliyyah al Islâmiyyah bayna al Rajul wa al Mar`ati wa al Nadzrah al Tanâfusiyyah al ‘Almâniyyah” menjelaskan, bahwa pandangan Islam dalam model hubungan antara laki-laki dan wanita adalah hubungan saling melengkapi, bukan hubungan persaingan sebagaimana yang diinginkan oleh konsep sekuler. (http://www.saaid.net/female/0137.htm)
Allah berfirman menghiyakatkan perkataan istri Imran,
وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى
Dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan.” (QS. Ali Imran [3]: 36)
Dari sini, kesetaraan, atau persamaan (dalam bahasa Arab: musâwâtu) antara laki-laki dan perempuan bukanlah nilai yang berasal dari pandangan Islam Islam memandang keadilan antara laki-laki dan wanita, bukan kesetaraan. Konsep kesetaraan bertolak belakang dengan prinsip keadilan. Karena adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya, memberikan hak kepada yang berhak menerimanya. Sementara (Lihat kritikan Syaikh al Utsaimin tentang kata al musâwâtu dalam Syarhu al ‘Aqîdah al Wâsithiyyah, hal. 180-181)

Hukum Syariat antara Laki-laki dan Wanita
Di antara ketetapan syariat yang Allah khususkan bagi laki-laki adalah soal kepemimpinan. Allah berfirman,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa` [4]: 34)
Posisi strategis ini Allah berikan kepada laki-laki karena ia sesuai dengan tabiat dan kodrat penciptaannya, sebagaimana yang telah disebutkan. Dalam rumah tangga, laki-laki adalah pemimpin yang bertanggungjawab menjaga dan memelihara urusan orang-orang yang berada dibawah kepemimpinannya dari para istri dan anak-anak, termasuk menjamin pakaian, makanan dan rumah mereka.
Bahkan, tidak hanya urusan-urusan dunia mereka, namun juga dalam urusan agama mereka. Syaikh Shalih Al Fauzan berkata, “Laki-laki adalah pemimpin/penanggungjawab bagi wanita, dalam hal agamanya, sebelum dalam hal pakaian dan makanannya.” (Khuthbah Jum’at, Masjid Amir Mut’ib)
Dengan catatan, kepemimpinan atau kekuasaan seorang laki-laki atas wanita itu bermakna penjagaan, perhatian dan pengaturan, bukan dalam arti kesewenang-wenangan, otoritarian dan tekanan.
Begitu pula dalam kepemimpinan pada ranah-ranah publik seperti jabatan kepala negara, kehakiman, menejerial, atau perwalian seperti wali nikah dan yang lainnya, semua itu juga hanya diberikan kepada laki-laki dan tidak kepada wanita.
Dalam ibadah dan ketaatan, laki-laki secara khusus dibebani kewajiban jihad, shalat jum’at dan berjamah di masjid, disyariatkan bagi mereka adzan dan iqamah. Syariat juga menetapkan perceraian berada di tangan laki-laki, dan bagian waris dua bagi laki-laki dan satu untuk wanita.
Adapun hukum-hukum yang khusus untuk kaum wanita juga banyak. Baik dalam ibadat, muamalat dan lain-lain. Bahkan sebagian para ulama menulis secara khusus buku-buku yang berkaitan dengan hukum-hukum wanita. (Lihat Hirâsah al Fadhîlah, hal. 22)

Sikap Seorang Mukmin dan Mukminah
Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid rahimahullah menyimpulkan, dari perbedaan-perbedaan hukum yang telah ditetapkan oleh Allah tersebut, maka ada tiga sikap yang harus kita ambil:
Pertama, beriman dan menerima perbedaan-perbedaan antara laki-laki dan wanita baik secara fisik, psikis, atau hukum syar’i, serta hendaknya masing-masing merasa ridha dengan kodrat Allah dan ketetapan-ketetapan hukum-Nya.
Kedua, tidak boleh bagi masing-masing dari laki-laki atau wanita menginginkan sesuatu yang telah Allah khususkan bagi salah satunya dalam perbedaan-perbedaan hukum tersebut dan mengembangkan perasaan iri satu sama lain disebabkan perbedaan-perbedaan tersebut. Oleh karena itu Allah melarang hal itu dengan firman-Nya,
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An Nisa` [4]: 32)
Tentang sebab turunnya ayat ini, Mujahid menuturkan, “Ummu Salamah berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa laki-laki berperang sementara kami tidak? Dan mengapa kami hanya mendapatkan setengah dari harta waris? Maka turunlah ayat ini.” (Diriwayatkan oleh al Thabari, Imam Ahmad, Hakim dan yang lainnya)
Ketika, jika al Qur`an dengan jelas melarang untuk sekedar iri, maka apalagi mengingkari dan menentang perbedaan-perbedaan syar’i antara laki-laki dan wanita ini dengan cara memropagandakan isu kesetaraan gender. Hal ini tidak boleh bahkan termasuk kekufuran. Karena ia merupakan bentuk penentangan terhadap kehendak Allah yang bersifat kauni yang telah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan perbedaan-perbedaan tabiat tadi, sekaligus bentuk pengingkaran terhadap teks-teks syar’i yang bersifat qath’i dalam pembedaan-pembedaan hukum antara keduanya. (Lihat Hirâsah al Fadhîlah, hal. 22)
Wallâhu ‘alam, wa shallallâhu wa sallam ‘alâ nabiyyinâ Muhammad.

Mengapa Perempuan Tidak Lebih Dari Satu Suami?


Jika lelaki boleh beristri lebih dari satu, mengapa wanita tidak boleh bersuami lebih dari satu (poliandri)?”. Pertanyaan ini kadang terbesit dibenak kita atau bahkan digembar-gemborkan oleh sebagian aktifis feminis yang mengklaim sedang memperjuangkan kesetaraan gender. Mari kita simak jawabannya.

 1. Ketentuan Dari Allah
Aturan bahwa wanita tidak boleh memiliki beberapa suami dalam satu waktu adalah ketentuan Allah Ta’ala. Tidak ada pilihan lain bagi seorang hamba yang beriman kepada Allah kecuali menaati dan menerima dengan sepenuh hati setiap ketentuan-Nya. Karena orang yang beriman kepada Allah-lah yang senantiasa taat dan tunduk kepada hukum agama. Allah berfirman,
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Hanya ucapan orang-orang beriman, yaitu ketika mereka diajak menaati Allah dan Rasul-Nya agar Rasul-Nya tersebut memutuskan hukum diantara kalian, maka mereka berkata: Sami’na Wa Atha’na (Kami telah mendengar hukum tersebut dan kami akan taati). Merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. An Nuur: 51)
Tidaklah apa yang Allah tentukan untuk hamba-Nya melainkan pasti memiliki hikmah yang besar bagi sang hamba. Namun sang hamba wajib pasrah kepada ketentuan itu baik tahu akan hikmahnya, maupun tidak tahu hikmahnya. Kaidah fiqhiyyah mengatakan:
الشَارِعُ لَا يَـأْمُرُ إِلاَّ ِبمَا مَصْلَحَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً وَلاَ يَنْهَى اِلاَّ عَمَّا مَفْسَدَتُهُ خَالِصَةً اَوْ رَاجِحَةً
Islam tidak memerintahkan sesuatu kecuali mengandung 100% kebaikan, atau kebaikan-nya lebih dominan. Dan Islam tidak melarang sesuatu kecuali mengandung 100% keburukan, atau keburukannya lebih dominan
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Kaidah ini meliputi seluruh ajaran Islam, tanpa terkecuali. Sama saja, baik hal-hal ushul (pokok) maupun furu’ (cabang), baik yang berupa hubungan terhadap Allah maupun terhadap sesama manusia. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran” (QS. An Nahl: 90)
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa setiap keadilan, kebaikan, silaturahim pasti diperintahkan oleh syariat. Setiap kekejian dan kemungkaran terhadap Allah, setiap gangguan terhadap manusia baik berupa gangguan terhadap jiwa, harta, kehormatan, pasti dilarang oleh syariat. Allah juga senantiasa mengingatkan hamba-Nya tentang kebaikan perintah-perintah syariat, manfaatnya dan memerintahkan menjalankannya. Allah juga senantiasa mengingatkan tentang keburukan hal-hal dilarang agama, kejelekannya, bahayanya dan melarang mereka terhadapnya” (Qawaid Wal Ushul Al Jami’ah, hal.27)
Adapun dalil tentang terlarangnya poliandri, diantaranya firman Allah Ta’ala:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا * وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللّهِ عَلَيْكُمْ
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu” (QS. An Nisaa: 23-24)
Dalam Tafsir Ibni Katsir dijelaskan makna وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاء maksudnya: ‘Diharamkan bagimu menikahi para wanita ajnabiyah yang muhshanat yaitu yang sudah menikah’. Ibnu Katsir juga membawakan riwayat yang menjelaskan sebab turunnya ayat ini:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: أَصَبْنَا نِسَاءً مِنْ سَبْيِ أَوْطَاسَ، وَلَهُنَّ أَزْوَاجٌ، فَكَرِهْنَا أَنْ نَقَعَ عَلَيْهِنَّ وَلَهُنَّ أَزْوَاجٌ، فَسَأَلْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ، فَنَزَلَتْ هذه الآية: {وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ} [قَالَ] فَاسْتَحْلَلْنَا فُرُوجَهُنَّ
Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata: “Kami mendapat wanita dari suku Authas yang ditawan, para wanita itu memiliki suami lebih dari satu. Kami enggan bersetubuh dengan mereka karena mereka memiliki suami. Kamipun bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam, lalu turunlah ayat (yang artinya) ‘Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki‘. Dengan itu kami pun mengganggap mereka halal dicampuri” (Tafsir Ibni Katsir, 2/256)
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
أَنَّ النِّكَاحَ فِي الجَاهِلِيَّةِ كَانَ عَلَى أَرْبَعَةِ أَنْحَاءٍ …. وَنِكَاحٌ آخَرُ: يَجْتَمِعُ الرَّهْطُ مَا دُونَ العَشَرَةِ، فَيَدْخُلُونَ عَلَى المَرْأَةِ، كُلُّهُمْ يُصِيبُهَا، فَإِذَا حَمَلَتْ وَوَضَعَتْ، وَمَرَّ عَلَيْهَا لَيَالٍ بَعْدَ أَنْ تَضَعَ حَمْلَهَا، أَرْسَلَتْ إِلَيْهِمْ، فَلَمْ يَسْتَطِعْ رَجُلٌ مِنْهُمْ أَنْ يَمْتَنِعَ، حَتَّى يَجْتَمِعُوا عِنْدَهَا، تَقُولُ لَهُمْ: قَدْ عَرَفْتُمُ الَّذِي كَانَ مِنْ أَمْرِكُمْ وَقَدْ وَلَدْتُ، فَهُوَ ابْنُكَ يَا فُلاَنُ، تُسَمِّي مَنْ أَحَبَّتْ بِاسْمِهِ فَيَلْحَقُ بِهِ وَلَدُهَا، لاَ يَسْتَطِيعُ أَنْ يَمْتَنِعَ بِهِ الرَّجُلُ
Pernikahan di masa Jahiliyah ada empat cara …(beliau lalu menyebutkannya)… jenis pernikahan yang lain (jenis ketiga) yaitu sejumlah orang yang jumlahnya kurang dari 10 berkumpul lalu masuk menemui seorang wanita. Setiap mereka menyetubuhinya. Setelah beberapa waktu sejak malam pengantin itu, jika ternyata ia hamil, ia pun memanggil semua suaminya. Tidak ada seorang pun dari suaminya yang dapat menghalangi, hingga semua suaminya berkumpul. Wanita itu berkata: ‘Wahai suamiku, kalian sudah tahu apa yang kalian telah lakukan kepadaku dan itu memang sudah hak kalian. Dan sekarang aku hamil. Dan anak ini adalah anakmu wahai Fulan’. Wanita itu menyebut salah satu nama suaminya sesuka dia, lalu menasabkan anaknya pada suaminya tersebut. Tidak ada seorang pun dari suaminya yang dapat menghalangi” (HR. Bukhari no.5127)
Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam menyifati poliandri sebagai perilaku jahiliyah. Sebagaimana dijelaskan para ulama :
كل ما نسب إلى الجاهلية فهو مذموم
Setiap perkara yang dinisbatkan pada Jahiliyyah adalah sesuatu yang tercela
Jadi, mengapa poliandri tidak dibolehkan? Jawabannya, karena Allah Ta’ala telah menentukan demikian. Satu jawaban ini sejatinya sudah cukup untuk menjawab pertanyaan tersebut bagi orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika masih ada yang penasaran lalu bertanya lagi ‘kenapa sih koq bisa-bisanya Allah menentukan demikian?‘, jawablah dengan firman Allah Ta’ala :
لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ
Allah tidak ditanyai oleh hamba, namun merekalah yang akan ditanyai oleh Allah” (QS. Al Anbiya: 23)

2. Lelaki adalah pemimpin keluarga
Islam juga mengatur bahwa lelaki adalah pemimpin rumah tangga. Allah Ta’ala berfirman:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)” (QS. An Nisaa: 34)
Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam juga bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا
Setiap kalian adalah orang yang bertanggung jawab. Setiap kalian akan dimintai pertanggung-jawabannya. Seorang imam adalah orang yang bertanggung jawab dan akan dimintai pertanggung-jawabannya. Seorang lelaki bertanggung jawab terhadap keluarganya dan akan dimintai pertanggung-jawabannya. Seorang wanita bertanggung jawab terhadap urusan di rumah suaminya dan akan dimintai pertanggung-jawabannya” (HR. Bukhari 893, Muslim 1829)
Oleh karena itu, seorang istri wajib taat kepada suaminya selama bukan dalam perkara maksiat. Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam bersabda:
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا: ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
Jika seorang wanita mengerjakan shalat lima waktu, berpuasa bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya, taat kepada suaminya akan dikatakan padanya kelak: ‘Masuklah ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau inginkan’” (HR. Ahmad 1661, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jaami’ 1/660)
Nah, jika seorang wanita memiliki lebih dari satu suami, apakah organisasi rumah tangga akan berjalan dengan banyak pemimpin? Suami mana yang akan ditaati? Bagaimana jika para suami berselisih dan memberi perintah berlainan?

3. Cobaan terbesar bagi lelaki adalah wanita, namun tidak sebaliknya
Cobaan terbesar dan terdahsyat serta paling menjatuhkan seorang lelaki pada titik terendahnya adalah wanita. Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam sering kali mewanti-wanti hal ini. Beliau bersabda:
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
Tidaklah aku tinggalkan cobaan yang paling berbahaya bagi kaum lelaki selain wanita” (HR. Bukhari 5096, Muslim 2740)
Beliau Shallallahu’alahi Wasallam juga bersabda:
إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا، فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ
Sesungguhnya dunia ini manis dan hijau. Dan sesungguhnya Allah menyerahkannya kepada kalian untuk diurusi kemudian Allah ingin melihat bagaimana sikap kalian terhadapnya. Berhati-hatilah dari fitnah dunia dan waspadalah terhadap wanita. Karena cobaan pertama yang melanda Bani Israil adalah wanita” (HR. Muslim 2742)
Tentang godaan setan, Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفًا
Sesungguhnya tipu-daya setan itu lemah” (QS. An Nisaa: 76)
Namun tentang godaan wanita, Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ كَيْدَكُنَّ عَظِيمٌ
Sesungguhnya godaan wanita itu sangat dahsyat” (QS. Yusuf: 28)
Oleh karena itulah Allah Al Hakim, Yang Maha Bijaksana, mensyariatkan poligami (baca: poligini) bagi laki-laki sebagai salah satu jalan untuk meringankan cobaan dari godaan wanita. Namun sebaliknya, tidak kita dapati dalil yang menunjukkan bahwa cobaan terbesar wanita adalah godaan pria. Ini adalah salah satu hikmah mengapa poliandri tidak disyariatkan.

4. Menjaga kejelasan nasab
Dalam Islam, anak dinasabkan kepada ayahnya. Dan masalah nasab ini sangat urgen dalam Islam. Sampai-sampai mencela nasab dan menasabkan diri kepada selain ayah kandung dikategorikan oleh para ulama sebagai perbuatan dosa besar.  Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam bersabda :
مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ، وَهُوَ يَعْلَمُ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
Barangsiapa menasabkan diri kepada selain ayah kandungnya, padahal ia tahu ayah kandungnya, maka surga haram baginya” (HR. Bukhari 4326, Muslim 63)
Sebagaimana juga hadits marfu’ dari Ibnu ‘Umar Radhiallahu’anhu:
خِلاَلٌ مِنْ خِلاَلِ الجَاهِلِيَّةِ الطَّعْنُ فِي الأَنْسَابِ وَالنِّيَاحَةُ
Diantara perbuatan orang Jahiliyyah adalah mencela nasab” (HR. Bukhari 3850)
Di antara sebabnya, nasab menentukan banyak urusan, seperti dalam pernikahan, nafkah, pembagian harta warisan, dll.
Jika satu wanita disetubuhi oleh beberapa suami, maka tidak jelas anak yang lahir dari rahimnya adalah hasil pembuahan dari suami yang mana, sehingga tidak jelas akan dinasabkan kepada siapa.
Ibnu Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah berkata: “Pernyataan ‘laki-laki dibolehkan menikahi empat orang wanita, namun wanita tidak dibolehkan menikahi lebih dari satu lelaki‘, ini adalah salah satu bentuk kesempurnaan sifat hikmah dari Allah Ta’ala kepada mereka. Juga bentuk ihsan dan perhatian yang tinggi terhadap kemaslahatan makhluk-Nya. Allah Maha Tinggi dan Maha Suci dari kebalikan sifat tesebut. Syariat Islam pun disucikan dari hal-hal yang berlawanan dengan hal itu. Andai wanita dibolehkan menikahi dua orang lelaki atau lebih, maka dunia akan hancur. Nasab pun jadi kacau. Para suami saling bertikai satu dengan yang lain, kehebohan muncul, fitnah mendera, dan bendera peperangan akan dipancangkan” (I’laamul Muwaqqi’in, 2/65)

Beberapa Syubhat

1. Jika yang menjadi kekhawatiran adalah percampuran nasab, bukankah sekarang sudah ada tes DNA?
Syaikh Abdullah Al Faqih hafizhahullah menjawab pertanyaan ini: ”Poliandri dapat menjadi sebab terjangkitnya berbagai penyakit berbahaya seperti AIDS atau yang lainnya. Selain itu, tidak adanya keteraturan dalam rumah tangga karena tidak adanya patokan nasab dan anak-anak pun menjadi kacau. Adapun pemeriksaan medis yang sebutkan itu (cek DNA), tidak bisa dipastikan 100%. Sehingga tidak bisa menjadi sandaran secara syar’i dalam penetapan nasab atau dalam mengingkarinya”. (Fatawa IslamWeb no.112109,  http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=112109)

2. Kalau lelaki punya keinginan kepada banyak wanita karena alasan syahwat, bukankah wanita juga punya syahwat?
Ibnul Qayyim berkata, “Jika ada yang berkata ‘Mengapa hanya memperhatikan dan mengangkat sisi kaum lelaki saja, serta hanya memenuhi kebutuhan syahwat lelaki saja sehingga mereka bisa berganti dari istri yang satu kepada istri yang lain sesuai kebutuhan syahwatnya? Padahal wanita juga memiliki panggilan syahwat‘. Kita jawab, wanita itu sebagaimana kebiasaan mereka wajahnya terlindungi oleh cadar dan berada di rumah-rumah mereka, gejolak mereka pun lebih dingin dibanding laki-laki, pergerakan lahir dan batin mereka lebih sedikit dibanding laki-laki, oleh karena itulah lelaki yang diberi kekuatan dan gejolak panas yang merupakan kunci penguasaan syahwat. Itu diberikan kepada laki-laki dalam jumlah yang lebih besar. Bahkan kaum laki-laki pun mendapat cobaan karena hal itu, sedangkan wanita tidak. Sehingga dimutlakkan bagi laki-laki berupa banyaknya jumlah pernikahan yang bolehkan (dalam satu waktu) sedangkan wanita tidak. Ini adalah hal yang dikhususkan dan dilebihkan oleh Allah untuk kaum laki-laki. Sebagaimana juga Allah utamakan mereka dalam hal pengembanan risalah, kenabian, khilafah, kerajaan, kepemimpinan hukum, jihad dan hal lainnya.
Allah juga menjadikan lelaki pemimpin bagi wanita, yang berkewajiban menjaga maslahah istrinya dan menjalani berbagai resiko dalam mencari penghidupan istrinya. Mereka menunggang kuda, menjelajah gurun, menghadapi berbagai bencana dan ujian demi kemaslahatan sang istri. Allah Ta’ala itu Syakuur (Sebaik-baik Pemberi Ganjaran) dan Haliim (Maha Pemurah). Sehingga Allah memberi balasan kepada kaum lelaki berupa kebolehan berpoligami, dan mengganti segala kesusahan mereka itu dengan membolehkan hal-hal yang tidak dibolehkan bagi wanita. Dan anda yang berkata, jika anda membandingkan antara cobaan bagi lelaki berupa lelah-letih, kerja keras, kesusahan yang dialami kaum lelaki demi masalahat istrinya dengan cobaan yang dialami kaum wanita yang berupa kecemburuan, anda akan dapatkan bahwa apa yang dialami kaum lelaki itu jauh lebih besar kadarnya. Inilah salah satu bentuk sempurnanya keadilan, kebijaksanaa dan kasih sayang Allah Ta’ala. Segala puji bagi Allah sebab memang Dialah yang memiliki segala pujian” (I’laamul Muwaqqi’in, 2/65-66)

3. Syahwat wanita lebih besar dari syahwat lelaki
Karena syahwat wanita lebih besar dari lelaki, maka bagi wanita tidak cukup hanya satu suami. Demikian bunyi salah satu syubhat. Ibnul Qayyim membantah pernyataan ini: “Adapun perkataan seseorang bahwa syahwat wanita lebih besar dari syahwat lelaki, ini tidak benar. Syahwat itu sumbernya dari hawa panas. Hawa lelaki lebih panas dari wanita. Namun wanita, jika ia sendiri, kesepian, dan ia tidak bisa menahan diri dari hal-hal yang berhubungan dengan syahwat dan memuaskan dirinya, maka ia pun dapat ditenggelamkan oleh syahwat sehingga syahwat menguasai dirinya. Ketika tidak ada hal yang dapat menjadi pelampiasan, bahkan disertai perasaan kesepian, maka bisa terjadi apa yang terjadi. Sehingga ketika itu disangkalah bahwa syahwat wanita lebih besar dari laki-laki. Ini tidak benar. Telah dibuktikan bahwa lelaki bisa mencampuri istrinya lalu mencampuri istrinya yang lain dalam satu waktu.
كَانَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَطُوفُ عَلَى نِسَائِهِ فِي اللَّيْلَةِ الْوَاحِدَةِ
Nabi Shallallahu’alaihi Wasalam biasa menggilir istri-istrinya dalam satu malam
Bahkan Nabi Yusuf menggilir 90 orang istrinya dalam satu malam. Dan sudah kita ketahui bersama bahwa wanita biasanya hanya memiliki satu kali klimaks. Jika seorang lelaki telah memuaskan seorang wanita, hingga terpenuhi syahwatnya, dan hilang nafsunya, wanita tersebut tidak akan meminta yang lain ketika itu. Maka, sifat demikian sesuai dengan hikmah dari takdir Allah dan hikmah ketetapan syariat bagi hamba dan ummat” (I’laamul Muwaqqi’in, 2/66)
Semoga bermanfaat.

Ta’ati Suamimu, Surga Bagimu

Dalam bingkai rumah tangga, pasangan suami dan istri masing-masing memiliki hak dan kewajiban. Suami sebagai pemimpin, berkewajiban menjaga istri dan anak-anaknya baik dalam urusan agama atau dunianya, menafkahi mereka dengan memenuhi kebutuhan makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggalnya.
Tanggungjawab suami yang tidak ringan diatas diimbangi dengan ketaatan seorang istri pada suaminya. Kewajiban seorang istri dalam urusan suaminya setahap setelah kewajiban dalam urusan agamanya. Hak suami diatas hak siapapun setelah hak Allah dan Rasul-Nya, termasuk hak kedua orang tua. Mentaatinya dalam perkara yang baik menjadi tanggungjawab terpenting seorang istri.

Surga atau Neraka Seorang Istri
Ketaatan istri pada suami adalah jaminan surganya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang wanita melaksanakan shalat lima waktunya, melaksanakan shaum pada bulannya, menjaga kemaluannya, dan mentaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja ia kehendaki.” (HR Ibnu Hibban dalam Shahihnya)
Suami adalah surga atau neraka bagi seorang istri. Keridhoan suami menjadi keridhoan Allah. Istri yang tidak diridhoi suaminya karena tidak taat dikatakan sebagai wanita yang durhaka dan kufur nikmat.
Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda bahwa beliau melihat wanita adalah penghuni neraka terbanyak. Seorang wanita pun bertanya kepada beliau mengapa demikian? Rasulullah pun menjawab bahwa diantarantanya karena wanita banyak yang durhaka kepada suaminya. (HR Bukhari Muslim)

Kedudukan Hak Suami
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka aku akan memerintahkan para istri untuk sujud kepada suaminya, disebabkan karena Allah telah menetapkan hak bagi para suami atas mereka (para istri). (HR Abu Dawud, Tirmidzi, ia berkata, “hadis hasan shahih.” Dinyatakan shahih oleh Syaikh Albani)
Hak suami berada diatas hak siapapun manusia termasuk hak kedua orang tua. Hak suami bahkan harus didahulukan oleh seorang istri daripada ibadah-ibadah yang bersifat sunnah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh bagi seorang perempuan berpuasa sementara suaminya ada di rumah kecuali dengan izinnya. Dan tidak boleh baginya meminta izin di rumahnya kecuali dengan izinnya.” (HR Bukhari Muslim)
Dalam hak berhubungan suami-istri, jika suami mengajaknya untuk berhubungan, maka istri tidak boleh menolaknya.
“Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidur, kemudian si istri tidak mendatanginya, dan suami tidur dalam keadaan marah, maka para malaikat akan melaknatnya sampai pagi.” (HR Bukhari Muslim)

Berbakti Kepada Suami
Diantara kewajiban seorang istri atas suaminya juga adalah, hendaknya seorang istri benar-benar menjaga amanah suami di rumahnya, baik harta suami dan rahasia-rahasianya, begitu juga bersungguhnya-sungguh mengurus urusan-urusan rumah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan wanita adalahpenanggungjawab di rumah suaminya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban.” (HR Bukhari Muslim)
Syaikhul Islam berkata, “Firman Allah, “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diriketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An Nisa [4]: 34)
Ayat ini menunjukkan wajibnya seorang istri taat pada suami dalam hal berbakti kepadanya, ketika bepergian bersamanya dan lain-lain. Sebagaimana juga hal ini diterangkan dalam sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Majmu Al Fatawa 32/260-261 via Tanbihat, hal. 94, DR Shaleh Al Fauzan)
Berkhidmat kepada suami dengan melayaninya dalam segala kebutuhan-kebutuhannya adalah diantara tugas seorang istri. Bukan sebaliknya, istri yang malah dilayani oleh suami. Hal ini didukung oleh firman Allah, “Dan laki-laki itu adalah pemimpin bagi wanita.” (QS. An Nisa [4]: 34)
Ibnul Qayyim berdalil dengan ayat diatas, jika suami menjadi pelayan bagi istrinya, dalam memasak, mencuci, mengurus rumah dan lain-lain, maka itu termasuk perbuatan munkar. Karena berarti dengan demikian sang suami tidak lagi menjadi pemimpin. Justru karena tugas-tugas istri dalam melayani suami lah, Allah pun mewajibkan para suami untuk menafkahi istri dengan memberinya makan, pakaian dan tempat tinggal. (Lihat Zaad Al-Ma’aad 5/188-199 via Tanbihat, hal. 95, DR Shaleh Al Fauzan)
Bukan juga sebaliknya, istri yang malah menafkahi suami dengan bekerja di luar rumah untuk kebutuhan rumah tangga.

Tidak Keluar Rumah Kecuali Dengan Izin Suami
Seorang istri juga tidak boleh keluar rumah kecuali dengan izin suami. Karena tempat asal wanita itu di rumah. Sebagaimana firman Allah, “Dan tinggal-lah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian.” (QS. Al Ahzab [33]: 33)
Ibnu Katsir berkata, “Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan.” (Tafsir Al Quran Al Adzim 6/408). Dengan demikian, wanita tidak boleh keluar rumah melainkan untuk urusan yang penting atau termasuk kebutuhan seperti memasak dan lain-lain. Jika bukan urusan tersebut, maka seorang istri tidak boleh keluar rumah melainkan dengan izin suaminya.
Syaikhul Islam berkata, “Tidak halal bagi seorang wanita keluar rumah tanpa izin suaminya, jika ia keluar rumah tanpa izin suaminya, berarti ia telah berbuat nusyuz (durhaka), bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta layak mendapat hukuman.”

Penutup
Semua ketentuan yang telah Allah tetapkan di atas sama sekali bukan bertujuan membatasi ruang gerak para wanita, merendahkan harkat dan martabatnya, sebagaimana yang didengungkan oleh orang-orang kafir tentang ajaran Islam. Semua itu adalah syariat Allah yang sarat dengan hikmah. Dan hikmah dari melaksanakan dengan tulus semua ketetapan Allah di atas adalah berlangsungnya bahtera rumah tangga yang harmonis dan penuh dengan kenyamanan. Ketaatan pada suami pun dibatasi dalam perkara yang baik saja dan sesuai dengan kemampuan. Mudah-mudahan Allah mengaruniakan kepada kita semua keluarga yang barakah.***Wallahu ‘alam.

Kemuliaan Abu Bakar Ash Shiddiq


Imam Bukhari rahimahullah membuat bab di dalam Kitab Fadha’il ash-Shahabah [Fath al-Bari Juz 7 hal. 15] dengan judul ‘Bab; Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tutuplah pintu-pintu -di dinding masjid- kecuali pintu Abu Bakar.” Di dalamnya beliau menyebutkan sebuah riwayat dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu’anhu. Untuk lebih jelasnya, marilah kita simak penuturan Imam Bukhari tersebut.

Imam Bukhari berkata:
Abdullah bin Muhammad menuturkan kepada kami. [Dia berkata]: Abu ‘Amir menuturkan kepada kami. Dia berkata: Fulaih menuturkan kepada kami. Dia berkata: Salim Abu Nazhar menuturkan kepadaku dari Busr bin Sa’id dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu’anhu, beliau berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah kepada orang-orang (para sahabat). Beliau mengatakan, “Sesungguhnya Allah memberikan tawaran kepada seorang hamba; antara dunia dengan apa yang ada di sisi-Nya. Ternyata hamba itu lebih memilih apa yang ada di sisi Allah.”
Beliau -Abu Sa’id- berkata: “Abu Bakar pun menangis. Kami merasa heran karena tangisannya. Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitakan ada seorang hamba yang diberikan tawaran. Ternyata yang dimaksud hamba yang diberikan tawaran itu adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Memang, Abu Bakar adalah orang yang paling berilmu di antara kami.”
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling berjasa kepadaku dengan ikatan persahabatan dan dukungan hartanya adalah Abu Bakar. Seandainya aku boleh mengangkat seorang Khalil -kekasih terdekat- selain Rabb-ku niscaya akan aku jadikan Abu Bakar sebagai Khalil-ku. Namun, cukuplah -antara aku dengan Abu Bakar- ikatan persaudaraan dan saling mencintai karena Islam. Dan tidak boleh ada satu pun pintu yang tersisa di [dinding] masjid ini kecuali pintu Abu Bakar.”
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya, di Kitab Fadha’il ash-Shahabah (lihat Syarh Nawawi Juz 8 hal. 7-8)

Berikut ini pelajaran-pelajaran yang bisa dipetik dari hadits di atas. Kami sarikan dari keterangan al-Hafizh Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi. Semoga bermanfaat.
  1. Hadits ini mengandung keistimewaan yang sangat jelas pada diri Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu’anhu yang tidak ditandingi oleh siapapun -di antara para sahabat-. Hal itu disebabkan beliau berhak mendapat predikat Khalil -kekasih terdekat- bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalaulah bukan karena faktor penghalang yang disebutkan oleh Nabi di atas (lihat Fath al-Bari [7/17 dan 19])
  2. Abu Bakar radhiyallahu’anhu mengetahui bahwa seorang hamba yang diberikan tawaran tersebut adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh sebab itu beliau pun menangis karena sedih akan berpisah dengannya, terputusnya wahyu, dan akibat lain yang akan muncul setelahnya (lihat Syarh Nawawi [8/7])
  3. Hadits ini menunjukkan bahwa semestinya masjid dijaga agar tidak menjadi seperti jalan tempat berlalu-lalangnya manusia kecuali dalam kondisi darurat yang sangat penting (lihat Fath al-Bari [7/19])
  4. Para ulama itu memiliki pemahaman yang bertingkat-tingkat. Setiap orang yang lebih tinggi pemahamannya maka ia layak untuk disebut sebagai a’lam (orang yang lebih tahu) (lihat Fath al-Bari [7/19])
  5. Hadits ini mengandung motivasi untuk lebih memilih pahala akhirat daripada perkara-perkara dunia (lihat Fath al-Bari [7/19])
  6. Hendaknya seorang berterima kasih kepada orang lain yang telah berbuat baik kepadanya dan menyebutkan keutamaannya (lihat Fath al-Bari [7/19])
Saudaraku… Kita bisa melihat bersama bagaimana zuhudnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap dunia. Kecintaan kepada akhirat dan kerinduan untuk bertemu dengan Allah jauh lebih beliau utamakan daripada kesenangan dunia.
Kita juga bisa melihat bersama bagaimana kedalaman ilmu Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu’anhu terhadap hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga ilmu itupun terserap dengan cepat ke dalam hatinya dan membuat air matanya meleleh. Beliau sangat menyadari bahwa kehadiran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di tengah-tengah para sahabat laksana lentera yang menerangi perjalanan hidup mereka. Nikmat hidayah yang dicurahkan kepada mereka melalui bimbingan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah di atas segala-galanya.
Kita pun bisa menarik kesimpulan bahwa dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan dengan bantuan dan dukungan para sahabatnya. Beliau -dengan kedudukan beliau yang sangat agung- tidaklah berdakwah sendirian. Terbukti pengakuan beliau terhadap jasa-jasa Abu Bakar yang sangat besar kepadanya. Tentu saja yang beliau maksud bukan semata-mata bantuan Abu Bakar untuk kepentingan pribadi beliau, akan tetapi demi kemaslahatan umat yang itu tak lain adalah dalam rangka dakwah dan berjihad di jalan Allah.

Hadits ini juga menunjukkan betapa agungnya kedudukan Abu Bakar di mata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melebihi sahabat-sahabat yang lain. Sehingga sangat keliru pemahaman sekte Syi’ah yang menjelek-jelekkan bahkan sampai mengkafirkan beliau.
Hadits ini pun menggambarkan keluhuran akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap para sahabatnya. Bagaimana beliau dengan tanpa malu-malu mengakui keutamaan Abu Bakar radhiyallahu’anhu. Padahal, kedudukan Abu Bakar tentu saja berada di bawah kedudukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Meskipun demikian, beliau menyebutkan jasanya dan menyanjungnya di hadapan para sahabat yang lain.

Hadits ini juga menunjukkan bahwa memuji orang di hadapannya diperbolehkan selama orang tersebut tidak dikhawatirkan ujub karenanya. Hadits ini juga menunjukkan keutamaan Abu Bakar dari sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memujinya di hadapannya dan di hadapan para sahabat yang lain. Hal itu mengisyaratkan kepada kita bahwa Abu Bakar bukanlah termasuk kategori orang yang dikhawatirkan merasa ujub setelah mendengar pujian tersebut.

Hadits ini juga menunjukkan bahwa kecintaan yang terpendam di dalam hati pasti akan membuahkan pengaruh pada gerak-gerik fisik manusia. Kecintaan yang sangat dalam pada diri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap Abu Bakar pun tampak dari ucapan dan perbuatan beliau. Kalau kita mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka konsekuensinya kita pun mencintai orang yang beliau cintai. Dan di antara orang yang beliau cintai, bahkan yang paling beliau cintai adalah Abu Bakar radhiyallahu’anhu. Kecintaan yang berlandaskan Islam dan persaudaraan seagama. Lantas ajaran apakah yang justru mengajarkan kita untuk membenci orang-orang yang paling dicintai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kalau bukan ajaran kesesatan?!

Potret Kejahatan Syi’ah dalam Sejarah


Berangkat dari akidah yang rusak dan absurd, sekte Syi’ah kerap menebar kekejian dan kebiadaban kepada kaum muslimin. Sejarah mencatat lembaran demi lembaran kelam kejahatan mereka dan tidak ada seorang pun yang dapat mengingkarinya. Berikut adalah diantara sebagian ‘kecil’ catatan sejarah kejahatan mereka yang digoreskan oleh para ahli sejarah Islam. Mudah-mudahan kita dapat mengambil pelajaran dan berhati-hati, karena sejarah seringkali terulang.

Jatuhnya Kota Bagdad
Pada tahun 656 H, Hulagu Khan, Raja Tatar berhasil menguasai kota Baghdad yang saat itu menjadi pusat peradaban Islam di bawah kekuasaan Bani Abbasiyyah. Keberhasilan invansi Tatar ini tidak lepas dari peran dua orang Syi’ah. Yang pertama adalah seorang menteri pengkhianat khalifah Muktashim yang bernama Mu`yyiduddin Muhammad Ibnul Alqamy. Dan yang kedua adalah seorang ahli nujum Nashirudin Ath Thusi penasehat Hulagu.
Pada akhir kepemimpinan khalifah Mustanshir, jumlah pasukan Bani Abbasiyyah mencapai seratus ribu pasukan. Sepeninggal Mustanshir dan tampuk kepemimpinan dipegang oleh Muktashim, Ibnul Alqamy membuat usulan-usulan kepada khalifah untuk mengurangi jumlah pasukan dengan alasan untuk menghemat biaya. Hal itu pun diikuti oleh khalifah. Padahal itu merupakan taktik untuk melemahkan kekuatan pasukan. Hingga akhirnya jumlah pasukan hanya sepuluh ribu saja.
Pada saat yang sama, Ibnul Alqami menjalin hubungan gelap dengan Hulagu. Ia sering menulis surat kepada Hulagu dan memberinya motivasi untuk mengusai Baghdad serta berjanji akan membantunya sambil menggambarkan kondisi pertahanan Bagdad ketika itu yang semakin melemah. Itu semua ia lakukan demi memberantas sunnah, menampakkan bid’ah rafidhah dan mengganti kekuasaan dari Bani Abbasiyyah kepada Alawiyyah.
Pasukan Hulagu pun kemudian bergerak menuju Bagdad. Pasukan Khalifah baru menyadari bahwa Tatar telah bergerak masuk. Upaya penghadangan Tatar yang dilakukan oleh khalifah gagal hingga akhirnya Tatar berhasil menguasai sebagian wilayah Bagdad. Dalam kondisi itu, Ibnul Alqami mendatangi Hulagu dan membuat perencanaan dengannya kemudian kembali kepada khalifah Muktashim dan mengusulkan kepadanya untuk melakukan perdamaian seraya berkata bahwa Hulagu akan tetap memberinya kekuasaan sebagaimana yang Hulagu lakukan terhadap penguasa Romawi. Ia pun berkeinginan menikahkan putrinya dengan anak laki-laki kahlifah yang bernama Abu Bakar. Ia terus mengusulkan agar penawaran itu disetujui oleh khalifah. Maka khalifah pun berangkat dengan membawa para pembesar pemerintahannya dalam jumlah yang sangat banyak (dikatakan sekitar 1200 orang)
Khalifah menempatkan rombongannya di sebuah tenda. Lalu menteri Ibnul Alqami mengundang para ahli fikih dan tokoh untuk menyaksiakan akad pernikahan. Maka berkumpulah para tokoh dan guru Bagdad yang diantaranya adalah Muhyiddin Ibnul Jauzi beserta anak-anaknya untuk mendatangi Hulagu. Sesampainya di tempat Tatar, pasukan Tatar malah membunuhi mereka semua. Begitulah setiap kelompok dari rombongan khalifah datang dan dibantai habis semuanya. Tidak cukup sampai disitu, pembantaian berlanjut kepada seluruh penduduk Bagdad. Tidak ada yang tersisa dari penduduk kota Bagdad kecuali yang bersembunyi. Hulagu juga membunuh khalifah dengan cara mencekiknya atas nasehat Ibnul Alqami.
Pembantaian Tatar terhadap penduduk Bagdad berlangsung selama empat puluh hari. Satu juta korban lebih tewas dalam pambantaian ini. Kota Bagdad hancur berdarah-darah, rumah-rumah porak-poranda, buku-buku peninggalan para ulama dibakar habis dan Bagdad pun jatuh kepada penguasa kafir Hulagu Khan.
Selain peran Ibnul Alqami, peristiwa ini juga tidak lepas dari peran seorang Syi’ah lainnya bernama Nashirudin At Thushi, penasehat Hulagu yang dari jauh-jauh hari telah mempengaruhi Hulagu untuk menguasai kota Bagdad. [Lihat Al Bidayah wa Al Nihayah, vol. 13, hal. 192, 234 – 237, Al-Nujuum Al Zaahirah fii Muluuk Mishr wa Al Qahirah, vol. 2, hal. 259 – 260]

Konspirasi Syi’ah Ubaidiyyah dan Pasukan Salib
Ketika kerajaan Islam Saljuqi sedang dalam pengintaian pasukan salib, orang-orang Syi’ah Ubaidiyyah yang menamakan diri mereka sebagai Fathimiyyah memanfaatkan keadaan. Ketika pasukan salib sedang mengepung Antakia, mereka mengirim utusan kepada pasukan salib untuk melakukan kerjasama dalam memerangi kerajaan Islam Saljuqi serta membuat perjanjian untuk membagi wilayah selatan (syiria) untuk pasukan salib dan wilayah utara (palestina) untuk mereka. Pasukan salib pun menyambut tawaran itu.
Maka, terjadilah pertempuran antara pasukan salib dan pasukan Saljuqi. Saat terjadi peperangan antara pasukan Saljuqi dengan pasukan salib, orang-orang Syi’ah Ubaidiyyah sibuk untuk memperluas kekuasaan mereka di Pelestina yang saat itu berada di bawah kekuasaan Saljuqi.
Akan tetapi kemudian pasukan salib mengkhianati perjanjian mereka dan merangsek masuk ke wilayah Palestina pada musim semi tahun 492 H dengan kekuatan seribu pasukan berkuda dan lima ribu invanteri saja. Pasukan Ubaidiyyah melawan mereka namun demi tanah dan diri mereka saja, bukan untuk jihad. Hingga satu per satu dari daerah Palestina jatuh ke tangan pasukan salib dan mereka pun membantai kaum muslimin. Mereka membunuhnya di depan Masjid Al Aqsha. Lebih dari tujuh puluh ribu orang tewas dalam peristiwa berdarah itu, termasuk para ulama. [Lihat Tarikh Islam, Mahmud Syakir, vol. 6, hal. 256-257, Tarikh Al Fathimiyyin, hal. 437]

Syi’ah Qaramithah
Al Hafidz Ibnu Katsir dalam (Al Bidayah wa Al Nihayah, vol. 11, hal. 149) menceritakan, di antara peristiwa pada tahun 312 H bulan Muharram, Abu Thahir Al Husain bin Abu Sa’id Al Janabi –semoga Allah melaknatnya- menyerang para jemaah haji yang tengah dalam perjalanan pulang dari baitullah dan telah menunaikan kewajiban haji. Mereka merampok dan membunuh mereka. Korban pun berjatuhan dengan jumlah yang sangat banyak –hanya Allah yang mengetahuinya. Mereka juga menawan para wanita dan anak-anak mereka sekehendaknya dan merampas harta mereka yang mereka inginkan.
Ibnu Katsir juga menceritakan pada tahun 317 H, orang-orang Syi’ah Qaramithah telah mencuri hajar aswad dari baitullah. Dalam tahun itu, rombongan dari Iraq yang dipimpin orang Manshur Ad Daimamy datang ke Makkah dengan damai. Kemudian pada hari tarwiyah, orang-orang Qaramithah menyerang mereka, merampas harta dan membantainya di masjidil haram, di depan Kabah. Para jemaah haji berhamburan. Diantara mereka ada yang berpegangan dengan kain penutup Kabah. Akan tetapi itu tidak bermanfaat bagi mereka. Orang-orang Qaramithah terus membunuhi orang-orang. Setelah selesai, orang-orang Qaramithah membuang para korban di sumur zamzam dan tempat-tempat di masjidil haram.
Qubbah zamzam dihancurkan, pintu kabah dicopot dan kiswahnya dilepaskan kemudian dirobek-robek. Mereka pun mengambil hajar aswad dan membawanya pergi ke negara mereka. Selama dua puluh dua tahun hajar aswad beserta mereka hingga akhirnya mereka kembalikan pada tahun 339 H.

Daulah Shafawiyyah (Cikal Bakal Syi’ah di Iran)
Dahulu, hampir sembilan pulun persen penduduk Iran menganut akidah ahli sunnah bermadzhab Syafi’i. Hingga pada abad ke sepuluh hijriyah tegaklah daulah Shafawiyyah dibawah kepamimpinan Isma’il Ash-Shafawi. Ia pun kemudian mengumumkan bahwa ideologi negera adalah Syi’ah Imamiyyah Itsna Asyriyyah, serta memaksa para warga untuk juga menganutnya.
Ia sangat terkenal sebagai pemimpin yang bengis dan kejam. Ia membunuh para ulama kaum muslimin beserta orang-orang awamnya. Sejarah mencatat, ia telah membunuh sekitar satu juta muslim sunni, merampas harta, menodai kehormatan, memperbudak wanita mereka dan memaksa para khatib ahli sunnah untuk mencela para khalifah rasyidin yang tiga (Abu Bakar, Umar dan Ustman –semoga Allah meridhai mereka) serta untuk mengkultuskan para imam dua belas.
Tidak hanya itu, ia juga memerintahkan untuk membongkar kuburan ulama kaum muslimin dari kalangan ahli sunnah dan membakar tulang belulangnya.
Daulah Shafawiyyah berhasil memperluas kekuasaannya hingga semua penjuru daerah Iran dan wilayah yang ada di dekatnya. Ismail Shafawi berhasil menaklukkan daulah Turkimaniyyah berakidah ahli sunnah di Iran, kemudian Faris, Kirman dan Arbastan serta yang lainnya. Dan setiap peristiwa penaklukan itu, ia membunuh puluhan ribu ahli sunnah. Hingga ia pun berhasil menyerang Bagdad dan menguasainya. Ia pun melakukan perbuatan kejinya kepada ahli sunnah disana. [dinukil dari Tuhfatul Azhar wa Zallaatu al Anhar, Ibnu Syaqdim As-Syi’i via al Masyru’ al Irani al Shafawi al Farisi, hal. 20 -21]
Wallahu ‘alam wa Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Perang Uhud


Pengalaman pahit yang dirasakan oleh kaum Quraisy dalam perang Badar telah menyisakan luka mendalam nan menyakitkan. Betapa tidak, walaupun jumlah mereka jauh lebih besar dan perlengkapan perang mereka lebih memadai, namun ternyata mereka harus menanggung kerugian materi yang tidak sedikit.

Dan yang lebih menyakitkan mereka adalah hilangnya para tokoh mereka. Rasa sakit ini, ditambah lagi dengan tekad untuk mengembalikan pamor Suku Quraisy yang telah terkoyak dalam Perang Badar, mendorong mereka melakukan aksi balas dendam terhadap kaum Muslimin. Sehingga terjadilah beberapa peperangan setelah Perang Badar. Perang Uhud termasuk di antara peperangan dahsyat yang terjadi akibat api dendam ini. Disebut perang Uhud karena perang ini berkecamuk di dekat gunung Uhud. Sebuah gunung dengan ketinggian 128 meter kala itu, sedangkan sekarang ketinggiannya hanya 121 meter. Bukit ini berada di sebelah utara Madinah dengan jarak 5,5 km dari Masjid Nabawi.

WAKTU KEJADIAN

Para Ahli Sirah sepakat bahwa perang ini terjadi pada bulan Syawwâl tahun ketiga hijrah Rasulullâh Salallahu ‘Alaihi Wassalam ke Madinah. Namun mereka berselisih tentang harinya. Pendapat yang yang paling masyhûr menyebutkan bahwa perang ini terjadi pada hari Sabtu, pertengahan bulan Syawwal.


PENYEBAB PERANG


Di samping perang ini dipicu oleh api dendam sebagaimana disebutkan diawal, ada juga penyebab lain yang tidak kalah pentingnya yaitu misi menyelamatkan jalur bisnis mereka ke Syam dari kaum Muslimin yang dianggap sering mengganggu. Mereka juga berharap bisa memusnahkan kekuatan kaum Muslimin sebelum menjadi sebuah kekuatan yang dikhawatirkan akan mengancam keberadaan Quraisy.

Inilah beberapa motivasi yang melatarbelakangi penyerangan yang dilakukan oleh kaum Quraisy terhadap kaum Muslimin di Madinah.


JUMLAH PASUKAN


Kaum Quraisy sejak dini telah mempersiapkan pasukan mereka. Barang dagangan dan keuntungan yang dihasilkan oleh Abu Sufyân beserta rombongan yang selamat dari sergapan kaum Muslimin dikhususkan untuk bekal pasukan mereka dalam perang Uhud. Untuk menyukseskan misi mereka dalam perang Uhud ini, kaum Quraisy berhasil mengumpulkan 3 ribu pasukan yang terdiri dari kaum Quraisy dan suku-suku yang loyal kepada Quraisy seperti Bani Kinânah dan penduduk Tihâmah. Mereka memiliki 200 pasukan berkuda dan 700 pasukan yang memakai baju besi. Mereka mengangkat Khâlid bin al-Walîd sebagai komandan sayap kanan, sementara sayap kiri di bawah komando Ikrimah bin Abu Jahl.

Mereka juga mengajak beberapa orang wanita untuk membangkitkan semangat pasukan Quraisy dan menjaga mereka supaya tidak melarikan diri. Sebab jika ada yang melarikan diri, dia akan dicela oleh para wanita ini. Tentang jumlah wanita ini, para Ahli Sirah berbeda pendapat. Ibnu Ishâq rahimahullah menyebutkan bahwa jumlah mereka 8 orang, al-Wâqidi rahimahullah menyebutkan 14 orang, sedangkan Ibnu Sa’d rahimahullah menyebutkan 15 wanita.


MIMPI RASÛLULLÂH SHALLALLÂHU 'ALAIHI WASALLAM


Sebelum peperangan ini berkecamuk, Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam diperlihatkan peristiwa yang akan terjadi dalam perang ini melalui mimpi. Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menceritakan mimpi ini kepada para Sahabat. Beliau Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda:
“Saya bermimpi mengayunkan pedang lalu pedang itu patah ujungnya. Itu (isyarat-pent) musibah yang menimpa kaum Muslimin dalam Perang Uhud. Kemudian saya ayunkan lagi pedang itu lalu pedang itu baik lagi, lebih baik dari sebelumnya. Itu (isyarat –pent-) kemenangan yang Allah Ta’ala anugerahkan dan persatuan kaum Muslimin. Dalam mimpi itu saya juga melihat sapi –Dan apa yang Allah lakukan itu adalah yang terbaik- Itu (isyarat) terhadap kaum Muslimin (yang menjadi korban) dalam perang Uhud. Kebaikan adalah kebaikan yang Allah Ta’ala anugerahkan dan balasan kejujuran yang Allah Ta’ala karuniakan setelah perang Badar”.

Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menakwilkan mimpi Beliau ini dengan kekalahan dan kematian yang akan terjadi dalam Perang Uhud.

Saat mengetahui kedatangan Quraisy untuk menyerbu kaum Muslimin di Madinah, Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam mengajak para Sahabat bermusyawarah untuk mengambil tindakan terbaik. Apakah mereka tetap tinggal di Madinah menunggu dan menyambut musuh di kota Madinah ataukah mereka akan menyongsong musuh di luar Madinah?
Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam cenderung mengajak para Sahabat bertahan di Madinah dan melakukan perang kota, namun sekelompok kaum Anshâr radhiallahu'anhum mengatakan,
“Wahai Nabiyullâh! Sesungguhnya kami benci berperang di jalan kota Madinah. Pada jaman jahiliyah kami telah berusaha menghindari peperangan (dalam kota), maka setelah Islam kita lebih berhak untuk menghindarinya. Cegatlah mereka (di luar Madinah) !"
Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersiap untuk berangkat. Beliau mengenakan baju besi dan segala peralatan perang. Setelah menyadari keadaan, para Sahabat saling menyalahkan. Akhirnya, mereka mengatakan:
“Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menawarkan sesuatu, namun kalian mengajukan yang lain. Wahai Hamzah, temuilah Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dan katakanlah, “Kami mengikuti pendapatmu”".
Hamzah radhiallahu’anhu pun datang menemui Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dan mengatakan, ‘Wahai Rasulullâh, sesungguhnya para pengikutmu saling menyalahkan dan akhirnya mengatakan, ‘Kami mengikuti pendapatmu.’ Mendengar ucapan paman beliau ini, Rasulullâh Salallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda :
‘Sesungguhnya jika seorang Nabi sudah mengenakan peralatan perangnya, maka dia tidak akan menanggalkannya hingga terjadi peperangan’.

Keputusan musyawarah tersebut adalah menghadang musuh di luar kota Madinah. Ibnu Ishâq rahimahullah dan yang lainnya menyebutkan bahwa ‘Abdullâh ibnu Salûl setuju dengan pendapat Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam untuk tetap bertahan di Madinah. Sementara at-Thabari membawakan riwayat yang berlawanan dengan riwayat Ibnu Ishâq rahimahullah, namun dalam sanad yang kedua ini ada orang yang tertuduh dan sering melakukan kesalahan. Oleh karena itu, al-Bâkiri dalam tesisnya lebih menguatkan riwayat yang dibawakan oleh Ibnu Ishâq rahimahullah.

Para Ulama Ahli Sirah menyebutkan bahwa yang memotivasi para Sahabat untuk menyongsong musuh di luar Madinah yaitu keinginan untuk menunjukkan keberanian mereka di hadapan musuh, juga keinginan untuk turut andil dalam jihad, karena mereka tidak mendapat kesempatan untuk ikut dalam Perang Badar.

Sementara, Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam lebih memilih untuk tetap tinggal dan bertahan di Madinah, karena Beliau ingin memanfaatkan bangunan-bangunan Madinah serta memanfaatkan orang-orang yang tinggal di Madinah.


PELAJARAN DARI KISAH


Kaum Muslimin yang sedang berada di daerah, jika diserbu oleh musuh, maka mereka tidak wajib menyongsong kedatangan musuh. Mereka boleh tetap memilih bertahan di rumah-rumah mereka dan memerangi musuh di sana. Ini jika strategi ini diharapkan lebih mudah untuk mengalahkan musuh. Hal ini sebagaimana yang diisyaratkan oleh Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dalam Perang Uhud.

Kesombongan Menghalangi Hidayah

Kesombongan Menghalangi Hidayah


Berbagai macam cara dilakukan oleh para pemuka Quraisy untuk membendung dakwah Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, mulai diplomasi melalui paman beliau, Abu Thalib yang selalu melindungi meskipun berbeda keyakinan, hingga menggunakan cara-cara kasar. Misalnya memberikan gelar-gelar buruk, sebagai penyihir, pendongeng, dan juga dituduh gila. Tujuan para pemuka Quraisy itu, tidak lain adalah ingin menjauhkan manusia dari dakwah beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam .
Mengapa mereka gigih melakukan permusuhan ini? Apakah karena mereka tidak mengetahui kebenaran al-Qur‘an, ataukah ada faktor lain? Di antara mereka sebenarnya ada yang mengetahui dengan fitrah mereka yang mengerti bahasa Arab, bahwa apa yang disampaikan oleh Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bukanlah sihir, juga bukan berasal dari tukang tenung. Ini bisa kita dapatkan dalam kisah berikut ini.
Kisah-kisah ini diangkat dari kitab Shahihus-Siratin-Nabawiyyah, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hlm. 158-163.

PERSAKSIAN AL WALID BIN AL MUGHIRAH

Ishaq bin Rahawaih meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu ‘Abbas radhiyallâhu'anhu, bahwa al-Walid bin al-Mughirah mendatangi Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, yang kemudian oleh Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dibacakanlah al-Qur`an kepadanya. Begitu mendengarnya, seakan-akan al-Walid bersimpati padanya. Hingga akhirnya berita ini pun sampai ke telinga Abu Jahal. Maka, Abu Jahal pun mendatangi al Walid seraya berseru:
“Wahai, paman. Kaummu ingin mengumpulkan harta untukmu!”
Al Walid bertanya,
”Untuk apa?”
Abu Jahal menjawab,
”Untuk diberikan kepadamu, karena engkau telah mendatangi Muhammad. Maka sungguh dakwahnya pasti akan terhalang.”
Al-Walid berkata,
”Kaum Quraisy sudah mengetahui, bahwa aku termasuk yang paling banyak hartanya.”
Abu Jahal menimpali,
”Ucapkanlah tentangnya suatu ucapan yang menjelaskan kepada kaummu, bahwa engkau mengingkarinya.”
Dia (al-Walid) bertanya,
”Apa yang harus saya katakan? Demi Allâh, tidak ada seorangpun di antara kalian yang lebih faham dariku tentang syi’ir-syi’ir. Tidak ada yang lebih faham dariku tentang rajaznya (irama sajak) juga qasidahnya, juga syi’ir jin. Demi Allâh, perkataannya sama sekali tidak menyerupai semua itu. Demi Allâh, ucapan yang diucapkannya itu enak didengar dan indah. Sesungguhnya perkataannya itu, bagian atasnya berbuah dan bagian bawahnya (akarnya) banyak airnya. Ucapannya itu tinggi dan tidak ada yang mengunggulinya, serta bisa menghancurkan semua yang berada di bawahnya.”
Abu Jahal berujar,
”Kaummu tidak akan senang sampai engkau mengatakan sesuatu (yang buruk) tentang al Qur‘an.”
Al-Walid menimpali,
”Biarkan aku berpikir!”
(Sehingga) setelah berpikir keras, dia pun berkata:
“Ini tidak lain hanyalah sihir yang dipelajari dari orang lain,”
maka turunlah ayat :
(QS al Muddatstsir/74 : 11-13)
Biarkanlah Aku bertindak terhadap orang yang Aku telah menciptakannya sendirian.
Dan Aku jadikan baginya harta benda yang banyak,
dan anak-anak yang selalu bersama dia.
(QS al-Muddatstsir/74 : 11-13)

Demikianlah kisah yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari al-Hakim dari Ishaq.[1] Riwayat ini juga dibawakan oleh Imam Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wan-Nihayah.[2]
Setelah membawakan riwayat ini, Syaikh al-Albani rahimahullâh mengatakan, bahwa tentang hal ini, Allâh Ta'ala mengabarkan kejahilan dan kerendahan akal mereka :
(QS al Anbiyaa`/21:5)
Bahkan mereka berkata(pula):
“(Al Qur`an itu adalah) mimpi-mimpi yang kalut, malah diada-adakannya,
bahkan ia sendiri seorang penyair,
maka hendaknya ia mendatangkan kepada kita suatu mu’jizat,
sebagaimana rasul-rasul yang telah lalu diutus”.
(QS al Anbiyaa`/21:5)
Orang-orang Quraisy itu kebingungan. Mereka tidak mengetahui, apa yang seharusnya mereka katakan tentangnya. Semua perkataan mereka bathil, karena semua yang keluar dari yang haq adalah salah.
Allâh Ta'ala berfirman, yang artinya:
"Lihatlah bagaimana mereka membuat perumpamaan-perumpamaan terhadapmu;
karena itu mereka menjadi sesat dan tidak dapat lagi menemukan jalan (yang benar)."
(QS al Israa‘/17:48)


KISAH ‘UTBAH BIN RABI’AH
Imam ‘Abd bin Humaid meriwayatkan dalam Musnad-nya, dengan sanad dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallâhu'anhu, dia berkata :
Pada suatu hari kaum Quraisy berkumpul, lalu mereka berkata :
“Perhatikan orang yang paling mengetahui di antara kalian tentang sihir, perdukunan dan syi’ir! Hendaklah dia mendatangi lelaki ini (yaitu, Muhammad Shallallâhu 'Alaihi Wasallam) yang memecah-belah persatuan kita, mencerai-beraikan urusan kita dan mencela agama kita. Hendaklah ia mengajaknya berbicara dan menunjukkan bantahannya”.
Kata mereka,
”Kami tidak mengetahui (orang seperti itu) selain ‘Utbah bin Rabi’ah,”
mereka (pun) berkata:
“Engkau, wahai Abul Walid (kunyah ‘Utbah, Red.)”.
‘Utbah pun mendatangi Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam seraya berkata:
“Wahai, Muhammad. Kamu yang lebih baik, ataukah ‘Abdullah?”
Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam diam tidak menjawab.
(Maka) ‘Utbah berkata lagi :
“Engkau yang lebih baik, ataukah Abdul Mutthalib?”
Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam (tetap) diam tidak memberikan jawaban.
Kemudian ‘Utbah berkata:
“Jika engkau meyakini bahwa mereka lebih baik darimu, maka (ketahuilah), mereka itu telah menyembah tuhan-tuhan yang engkau cela! Jika engkau yakin, engkau lebih baik dari mereka, maka jawablah agar kami bisa mendengar ucapanmu. Demi Allâh, sesungguhnya kami tidak pernah melihat seorang lelaki yang lebih membuat kaumnya merasa bosan dari pada engkau. Engkau telah memecah pesatuan kami, engkau cerai-beraikan urusan kami, engkau cela agama kami dan engkau cemarkan nama baik kami di mata orang Arab. Sehingga tersebar berita di tengah mereka, bahwa di tengah kaum Quraisy ada seorang penyihir, ada tukang tenung. Demi Allâh, kita tidak menunggu apapun kecuali seperti suara pekikan orang hamil, lalu sebagian di antara kita menghunus pedang kepada sebagian yang lain untuk saling membunuh. Wahai lelaki (yang dimaksud adalah Muhammad Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, Red.), jika engkau memiliki kebutuhan (kesusahan, Red.), kami akan mengumpulkan harta untukmu, sehingga engkau menjadi orang Quraisy yang terkaya. Jika engkau ingin menikah, maka pilihlah wanita manapun yang engkau inginkan, kami akan menikahkan engkau dengan sepuluh wanita.”
Setelah itu Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bertanya,
”Apakah engkau sudah selesai?”
‘Utbah bin Rabi’ah menjawab,
”Ya,”
Lalu Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam membacakan ayat :
(QS Fusshilat/41 ayat 1-3)
Haa Miim. Diturunkan dari (Rabb) Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui.
(QS Fusshilat/41 ayat 1-3)

sampai dengan ayat:
(QS Fusshilat/41 ayat 13)
Jika mereka berpaling, maka katakanlah:
“Aku telah memperingatkan kamu dengan petir,
seperti petir yang menimpa kaum ‘Ad dan kaum Tsamud”.
(QS Fusshilat/41 ayat 13)


Kemudian ‘Utbah berkata,
”Cukup! Apakah engkau tidak memiliki selain yang ini?”
Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menjawab :
“Tidak.”
Lalu ‘Utbah kembali ke kaum Quraisy.
Mereka bertanya :
“Ada apa denganmu?”
Dia menjawab,
”Saya kira, saya telah menyampaikan semua ucapan yang hendak kalian ucapkan kepadanya”.
Mereka bertanya lagi:
“Apakah dia memberikan jawaban?”
‘Utbah menjawab,
”Ya,”
Kemudian, ia berkata:
“(Oh) Tidak! Demi (Allâh) yang menegakkan bukti. Saya tidak memahami apa yang ia ucapkan selain peringatannya kepada kalian tentang petir, seperti petir pada zaman ‘Ad dan Tsamud.”
Mendengar jawaban ‘Uthbah, orang-orang Quraisy keheranan, seraya berkata:
“Celaka engkau! Lelaki itu (Muhammad Shallallâhu 'Alaihi Wasallam) berbicara denganmu dengan bahasa Arab, dan engkau tidak mengerti maksudnya?”
Dia (‘Utbah) menjawab,
”Tidak, demi Allâh, saya tidak memahami apapun dari ucapannya kecuali peringatan tentang petir.”
Imam al-Baihaqi dan yang lainnya dari al-Hakim, dengan sanadnya dari al-Ajlah (tentang orang ini terdapat komentar[3]) dan beliau menambahkan :
“Jika engkau menginginkan kepemimpinan, maka kami berjanji akan setia kepadamu, sehingga engkau menjadi pemimpin selama engkau masih ada.”
Dalam riwayatnya ini diceritakan, ketika Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam membacakan firman Allâh Ta'ala (yaitu, QS Fusshilat/41 ayat 13, Red.), maka ‘Utbah memegang mulut Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam serta memintanya agar berhenti. Dan setelah kejadian itu, ‘Utbah tidak keluar menuju keluarganya. Dia mengasingkan diri dari mereka.
(Mengetahui hal ini), maka Abu Jahal berseru:
“Demi Allâh, wahai kaum Quraisy, saya memandang ‘Utbah sudah cenderung kepada Muhammad, dan perkataan Muhammad telah membuatnya ta’ajjub (kagum). Ini semua disebabkan oleh kesulitan yang menimpanya. Ayo kita ke sana!”
Mereka pun mendatangi ‘Uthbah, lalu Abu Jahal berkata:
“Wahai, ‘Utbah! Tidaklah kami mendatangimu, kecuali karena kecendrunganmu kepada Muhammad dan kekagumanmu kepadanya. Jika engkau memiliki kebutuhan, kami akan mengumpulkan harta-harta kami, sehingga harta itu bisa membuatmu tidak membutuhkan Muhammad.”
Mendengar (perkataan) ini, ‘Utbah marah dan bersumpah untuk tidak berbicara dengan Nabi Muhammad Shallallâhu 'Alaihi Wasallam selamanya dan berkata:
"Kalian sudah mengetahui, bahwa aku termasuk kaum Quraisy yang paling banyak hartanya. Aku sudah mendatanginya ..."
Kemudian dia menceritakan kisah pertemuannya dengan Nabi Muhammad Shallallâhu 'Alaihi Wasallam.
"... dan dia memberikan jawaban dengan sebuah ungkapan. Demi Allâh, ucapannya tidaklah termasuk sihir, juga syi’ir dan juga (bukan) perdukunan. Dia kemudian membacakan : ... (yaitu, QS Fusshilat/41 ayat 1 sampai dengan ayat 13). Lalu saya pegang mulutnya dan saya minta agar ia berhenti. Saya tahu, jika Muhammad mengatakan sesuatu, dia tidak pernah dusta. Saya khawatir adzab itu menimpa kalian."

KISAH ABU JAHAL
Orang yang memusuhi Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam ini, sebenarnya meyakini yang dibawa Rasûlullâh itu benar. Namun kesombongan dan fanatik kepada jahiliyah telah menghalanginya dari hidayah. Akibatnya, dia mendapatkan adzab yang pedih dari Allâh Ta'ala, adzab yang tidak pernah berhenti.[4]
Al-Baihaqi meriwayatkan dengan dengan sanadnya dari Mughirah bin Syu’bah :
“Pertama kali aku mengetahui Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, yaitu saat aku dan Abu Jahal berjalan di gang-gang kota Mekkah. Tiba-tiba kami berjumpa dengan Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, kemudian Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam berkata kepada Abu Jahal :
“Wahai, Abul Hakam. Marilah menuju Allâh dan RasulNya. Saya mengajakmu menuju Allâh”.
Abu Jahal menjawab:
“Wahai, Muhammad. Tidakkah engkau berhenti mencela tuhan-tuhan kami? Apakah engkau menginginkan agar kami memberikan persaksian, bahwa engkau telah menyampaikannya? (Jika itu yang engkau inginkan, Red.), maka aku bersaksi bahwa engkau telah menyampaikannya. Demi Allâh! Jika aku mengetahui yang engkau bawa itu benar, maka pasti aku telah mengikutimu.”
Lalu Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam berlalu, dan Abu Jahal melihat ke arahku seraya berkata:
“Demi Allâh! Sesungguhnya aku mengetahui yang dibawanya itu haq. Akan tetapi, ada sesuatu yang menghalangiku (untuk mengikutinya)”.[5]
Tentang riwayat ini, Syaikh al-Albani mengatakan:
"Perkataan ini adalah perkataannya la’anahullah, sebagaimana dikhabarkan oleh Allâh Ta'ala tentang orang ini dan orang-orang yang semisal dengannya:
Dan apabila mereka melihat kamu (Muhammad), mereka hanyalah menjadikan kamu sebagai ejekan (dengan mengatakan): “Inikah orangnya yang diutus Allâh sebagai Rasul? Sesungguhnya hampirlah ia menyesatkan kita dari sembahan-sembahan kita, seandainya kita tidak sabar (menyembah)nya." Dan mereka kelak akan mengetahui di saat mereka melihat adzab, siapa yang paling sesat jalannya. (QS al-Furqan/25 ayat 41- 42)"
Demikianlah kisah beberapa tokoh kafir Quraisy yang menolak dan menentang dakwah Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, padahal mereka mengakui ajaran yang dibawa Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam itu haq. (Nsd).
[1]
Syaikh al-Albani rahimahullâh berkata,
”Hadits ini dibawakan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak (2/506-507)".
Dan beliau mengatakan shahih sesuai dengan syarat Imam Bukhari, dan disepakati oleh adz-Dzahabi. Hadits ini, sebagaimana dikatakan oleh mereka, dibawakan juga oleh Ibnu Jarir dalam Tafsir-nya (29/156), dari Ikrimah secara mursal dan dari jalur yang lain dari Ibnu Abbas radhiyallâhu'anhu.
[2]
Al-Bidayah wan-Nihayah (3/60).
[3]
Syaikh al-Albani rahimahullâh berkata:
“Dia adalah al-Ajlah bin ‘Abdullah bin Hujaiyah al-Kindiy. Dia termasuk orang shaduq, Syi’ah. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab at Taqrib. Dan gurunya dalam hadits ini adalah orang yang meriwayatkannya dari Jabir, yaitu Dziyal bin Harmalah al-Asadi. As-Syaibani juga Hushain dan Hajaj bin Arath. Sebagaimana diterangkan dalam kitab Ibnu Abi Hatim (3/451). Zhahirnya, orang ini terdapat dalam kitab Tsiqat karya Ibnu Hibban. Dan lewat jalur ini, Abu Nuaim meriwayatkannya dalam Dalailun-Nubuwwah hlm. 75. Begitu juga al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak (2/253), namun dengan ringkas. Al-Hakim rahimahullâh mengatakan, sanadnya shahih, dan ini disepakati oleh Imam adz-Dzahabi."
[4]
Semoga Allâh Ta'ala melindungi kita dari sifat sombong yang menghalangi kita menerima al-haq, dan semoga Allâh Ta'ala memelihara kita dari fanatik kepada yang bathil.
[5]
Syaikh al-Albani berkata,
”Sanadnya hasan.”

.

@ elhaniev-cyberultimate.blogspot.com. Diberdayakan oleh Blogger.