Ada
yang aneh dengan hubungan Doni dan Sinta di mata orang tua mereka, tak
seperti kebanyakan pasangan pengantin baru yang biasanya mesra, mereka
malah menunjukkan sikap sedang kesal berkepanjangan. Terutama Doni yang
sepertinya punya ketidakpuasan tersendiri terhadap istrinya.
Pasangan
yang baru menikah dua bulan ini ternyata mengalami problem yang tabu
untuk diceritakan kepada siapapun bahkan orangtua mereka sendiri.
Apalagi kalau bukan urusan jurus-jurus cinta yang terlalu pribadi untuk
dieksploitasi.
Masalahnya, Doni punya fantasi tersendiri
dalam memainkan ‘senjatanya’ di depan istrinya. Dia ingin melakukan
pemanasan dengan oral seks. Entahlah dari mana dia mendapat inspirasi
seperti itu, mungkin sebelum menikah dia sering atau setidaknya pernah
menyaksikan adegan pertarungan ranjang ala triple X baik itu dari
internet maupun video porno yang sempat bebas dibeli di beberapa tempat
di ibukota. Sehingga, ketika menikah dia ingin mempraktikkan jurus yang
dipelajarinya secara tidak langsung itu kepada sang istri.
Sayangnya, Sinta sang istri merasa aneh
dengan permainan itu. Maklumlah sebagai anak pengajian alumni pesantren
yang jarang berinteraksi dengan hal-hal berbau porno ala kehidupan anak
(salah) gaul membuatnya tabu melihat permainan yang aneh-aneh. Dia
beranggapan gaya seperti itu tidak diperbolehkan, karena bertentangan
dengan norma, bahkan mungkin saja bertentangan dengan agama.
Benarkah demikian? Salahkah si Doni
melampiaskan birahinya kepada sang istri yang halal dengan gaya yang tak
biasa ini? Yang pasti Doni memang salah karena pernah menonton film
biru, tapi apa daya itu sudah terjadi, yang penting dia tidak
mempraktikkannya di tempat-tempat yang haram. Lalu bagaimana Islam
memandang gaya bercinta dan variasi tak biasa seperti ini? Dalam edisi
kali ini kami mencoba mengetengahkan tuntunan syar’i berdasarkan
Al-Qur`an dan hadits Nabi. Masalah yang seharusnya sudah dimengerti oleh
pemuda maupun pemudi, bahkan juga oleh pasangan suami istri yang bisa
jadi belum pernah mengetahui hal ini.
Agama Islam bukan hanya agama yang
mengatur tata cara ibadah hamba kepada Tuhannya, melainkan juga segala
aspek kehidupan, termasuk masalah seks. Masalah satu ini memang sangat
pribadi, ya pribadi ketika melakukan, tapi dampaknya kadang terlihat
keluar.
Kemaluan atau kehormatan dalam Islam
adalah milik insan yang paling berharga, bahkan dalam beberapa kasus dia
lebih dihargai daripada nyawa. Hubungan kelamin adalah fitrah manusia,
bahkan fitrahnya makhluk hidup, sampai-sampai tumbuhan saja punya sifat
untuk kawin.
Itulah sebabnya Islam sebagai agama yang
komprehensif mengatur dengan memberikan batasan mana yang boleh dan yang
dilarang ketika seseorang berhubungan suami istri.
Islam sendiri memberikan apresiasi kepada
pasangan suami istri yang melakukan hubungan seks. Bahkan, kalau kita
ingin bersedekah tapi tidak punya uang, ajak saja istri bercinta maka
itu sudah termasuk bersedekah. Makanya kalau kebetulan ingin cepat
pulang ke rumah dan ditanya oleh teman kenapa? Maka jawab saja ingin
bersedekah. Bila dia sudah membaca tulisan ini insya Allah dia sudah
mengerti maksudnya?
Seks kok sedekah?
Ya, perhatikan hadits berikut ini:
Dalam sebuah hadits dari Abu Dzar
–radhiyallahu ‘anhu- Rasulullah SAW menjelaskan kepada para sahabat
bahwa banyak perbuatan baik yang bisa dikategorikan sedekah, di
antaranya beliau bersabda,
“Dalam setiap hubungan intim kalian (dengan istri) ada sedekah.”
Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah,
masa sih seorang di antara kami sekedar melampiaskan syahwat kepada
istrinya akan mendapatkan pahala?”
Beliau menjawab, “Bukankah kalau ia
melampiaskannya kepada orang yang tidak halal dia akan mendapat dosa?!
Nah, begitulah kalau ia melampiaskannya kepada orang yang halal maka dia
akan mendapat pahala.”
(HR. Muslim, no. 1006 dalam shahihnya pada kitab Zakat).
Inilah uniknya Islam, yang menjadikan
segala hal yang baik sebagai ibadah. Ibadah tidak hanya dalam hal-hal
sulit, dalam kesenangan pun seseorang bisa meraih pahala, seperti pada
hubungan suami istri yang bila dilakukan dengan niat menjalankan sunnah
Allah di muka bumi akan diganjar dengan pahala.
Posisi dan Variasi
Dalam kaidah fikih, permainan ranjang
adalah urusan dunia yang tunduk pada kaidah umum, “Lakukan selama tidak
ada larangan”. Makanya, penting bagi setiap individu muslim mengetahui
batasan mana yang tidak diperbolehkan, baik dalam hal alat, tata cara,
sampai variasi dalam gaya berhubungan suami istri.
Allah Ta’ala berfirman, “Istri-istri
kalian ibarat ladang bagi kalian. Datangilah ladang itu dari arah mana
saja kalian inginkan.” (Qs. Al-Baqarah [2]: 223).
Menurut para ulama tafsir ayat ini
berarti membolehkan para suami bermain cinta dengan sang istri dengan
gaya dan posisi apa saja, apakah dari depan, belakang, samping, atas
atau bawah.
Islam membolehkan semua posisi dan
variasi selama tidak ada larangan akan hal itu. Juga diperbolehkan
berfantasi selama dalam batas yang dihalalkan, artinya jangan sampai
berfantasi dengan menghayalkan wanita yang bukan istrinya, karena itu
tidak boleh.
Tentang sebab turunnya ayat 223 surah
Al-Baqarah di atas adalah sebagaimana diceritakan oleh salah seorang
istri Rasulullah SAW, Ummu Salamah ra, Ketika orang-orang Muhajirin
datang ke Madinah bertempat tinggal di kampung orang-orang Anshar.
Mereka pun menikahi para wanita dari kalangan Anshar. Orang-orang
Muhajirin ini biasa melakukan tajbiyah (dalam berhubungan seks)
sedangkan orang-orang Anshar tidak terbiasa demikian. Lalu, salah
seorang Muhajirin yang menikah dengan wanita Anshar ingin menggauli
istrinya dengan posisi tajbiyah ini, tapi istrinya tidak mau. Sang istri
kemudian mendatangi Rasulullah SAW namun dia malu bertanya langsung
kepada beliau. Akhirnya, Ummu Salamahlah yang menanyakannya. Saat itulah
turun ayat di atas. Lalu Rasulullah SAW mengatakan, ”Boleh saja asalkan
di lubang yang sama (vagina).” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Baihaqi
dengan sanad yang shahih, sebagaimana kata Syaikh Al-Albani dalam kitab
Adab Az-Zifaf hal. 102-103).
Posisi tajbiyah yang dimaksud dalam
riwayat ini ringkasnya adalah posisi yang dikenal orang dengan nama
doggy style, atau nungging. Posisi ini boleh dilakukan dengan syarat
penis hanya boleh masuk ke lubang vagina, bukan lubang anus.
Hal-Hal Terlarang Seputar Behubungan Intim
1.Anal seks.
Ini diharamkan berdasarkan ijmak ulama
lantaran Rasulullah SAW melarang hal itu dalam hadits-hadits beliau,
antara lain, dari Khuzaimah bin Tsabit bahwa ada seorang laki-laki
bertanya kepada Rasulullah SAW tentang menggauli istri dari belakang.
Semula Nabi SAW mengatakan itu halal, tapi setelah orang itu beranjak
pergi beliau memanggilnya dan berkata, ”Bagaimana pertanyaanmu tadi? Di
lubang mana? Apakah di lubang qubul (vagina) atau di lubang dubur
(anus)? Kalau di lubang qubul meski dari arah belakang maka itu
dibolehkan. Tapi kalau di lubang dubur maka itu tidak boleh.
Sesungguhnya Allah tidak malu mengatakan kebenaran, janganlah kalian
menggauli wanita di lubang duburnya.” (HR. Imam asy-Syafi’i dalam
musnadnya, no. 1316, cetakan Dar Al-Fikr).
Bahkan, ancaman terbesar datang dari
hadits Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa menyetubuhi
wanita yang sedang haidh, atau melakukan anal seks, atau mendatangi
peramal dan mempercayainya berarti dia telah kafir terhadap apa yang
diturunkan kepada Muhammad.” (HR. At-Tirmidzi, Ahmad, Abu Daud, Ibnu
Majah, Ad-Darimi).
At-Tirmidzi menerangkan maksud kata kafir
di sini adalah pernyataan betapa bahayanya perbuatan itu, jadi bukan
berarti kafir keluar dari Islam. (Lihat Sunan At-Tirmidzi nomor hadits
135).
2.Oral Seks dengan menelan madzi
Oral seks masih menjadi kontroversi. Ada
pihak yang membolehkannya, ada pula yang melarang. Alasan yang
membolehkan adalah kembali ke hukum asal bahwa segala hal yang bersifat
duniawi dan tidak ada hubungannya dengan ibadah ritual hukumnya halal,
kecuali bila ada dalil yang melarang. Sedangkan mereka yang melarang
mengatakan hal itu tidak pantas dan menjijikkan, serta bertentangan
dengan firman Allah dalam surah Al-Baqarah di atas.
3.Pemanasan dengan menonton video porno
Letak keharamannya adalah pada menonton
video porno itu sendiri. Siapapun bintang filmnya yang jelas diharamkan
bagi seorang muslim melihat kemaluan sesama laki-laki apalagi wanita
yang bukan istrinya. Dalam adegan blue film sudah pasti seseorang akan
melihat kemaluan laki-laki maupun wanita. Lebih dari itu haram pula
hukumnya laki-laki menonton aurat wanita selain kemaluan, termasuk
gerakannya yang merangsang. Jadi, letak keharamannya adalah pada
tontonan itu sendiri.
Lagi pula ini bisa membahayakan, jangan
pada saat berhubungan seks baik si suami maupun si istri membayangkan
bintang film yang baru saja ditontonnya dan itu jelas merupakan zina
pikiran yang diharamkan.
4.Menyetubuhi istri yang sedang haidh atau nifas.
Bagi Anda yang istrinya sedang haidh maka
hendaklah bersabar. Sepertinya semua kalangan juga melarang hubungan
seks di saat si wanita sedang menstruasi dengan alasan kesehatan. Inilah
salah satu mukjizat Al-Qur`an yang melarang hal itu 1400 tahun yang
lalu.
Hal ini sudah menjadi kesepakatan para ulama berdasarkan firman Allah,
”Mereka bertanya kepadamu (Muhammad)
tentang haidh. Katakan, dia itu penyakit maka jauhilah wanita yang
sedang haidh, dan jangan dekati mereka sampai mereka suci.” (Qs.
Al-Baqarah: 222).
Selain itu juga ada hadits dari Abu Hurairah yang sudah disebutkan di atas ketika membahas larangan melakukan anal seks.
Kemudian, para ulama berbeda pendapat
mengenai batasan mana yang dibolehkan ketika mencumbui istri yang sedang
haidh, mengingat yang diharamkan hanyalah coitus atau memasukkan
kemaluan. Bagaimana dengan bercumbu atau hal lain yang dapat memuaskan
hasrat suami tanpa harus melakukan penetrasi?
Pendapat yang lebih kuat –insya Allah-
adalah boleh mencumbu sang istri dengan syarat kemaluannya tak boleh
terbuka. Ini berdasarkan hadits dari Aisyah yang mengatakan, ”Kalau aku
sedang haidh maka Rasulullah SAW menyuruhku memakai sarung (menutup
bagian kemaluan dan sekitarnya) lalu beliau mencumbuku.” (HR.
At-Tirmidzi, no. 132, juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim
dengan menggunakan kata ganti orang ketiga).
Juga hadits dari Anas bahwa orang Yahudi
tidak mau duduk bersama istrinya yang sedang haidh, bahkan tidak mau
makan dan minum bersama mereka. Hal itu disebutkan kepada Nabi SAW,
sehingga turunlah ayat 222 surah Al-Baqarah di atas dan beliau bersabda,
”Lakukan segala hal kecuali jima’ (bersetubuh).” (HR. Ibnu Majah dengan
redaksi ini, no. 644).
Dalam riwayat Abu Daud dan Muslim
disebutkan, ”kecuali nikah”. Artinya, boleh bercumbu tapi jangan sampai
bersetubuh di kemaluan.
Dengan demikian bila ingin melampiaskan
nafsu birahi padahal istri sedang haidh maka boleh melakukan cumbuan
termasuk di dalamnya minta dimasturbasi oleh istri. Hal ini
diperbolehkan asal jangan membayangkan wanita lain saat dimasturbasi
oleh si istri. Berbeda dengan masturbasi sendiri yang kebanyakan ulama
mengharamkannya kecuali darurat. Wallahu a’lam bish shawab.
Hal-Hal yang Dibolehkan Ketika Bercinta
1.Seperti bayi yang baru lahir.
Maksudnya tanpa selembar benang pun alias telanjang panjang, karena tubuh manusia tidak bulat.
Masalah ini masih menjadi perdebatan di
kalangan ulama. Ada yang membolehkan ada pula yang tidak. Pendapat yang
lebih kuat –insya Allah- adalah boleh, karena tidak ada dalil shahih
yang melarang, sehingga dikembalikan ke hukum asal.
Ada beberapa hadits yang terkesan
melarang bersetubuh dengan telanjang atau melihat kemaluan pasangan
secara langsung, tapi kesemua hadits itu lemah sanadnya sehingga tidak
bisa dijadikan dalil untuk mengubah hukum asal yang membolehkan.
Salah satunya adalah hadits yang
berbunyi, ”Jika salah seorang dari kalian mendatangi (menyetubuhi)
istrinya maka hendaklah dia bersembunyi dan jangan bertelanjang layaknya
dua ekor keledai.”
Hadits ini diriwayatkan dari Abu
Hurairah, Ibnu Mas’ud, Ibnu Sarjis dan Abu Umamah, Utbah bin ’Abd
As-Sulami. Kesemua riwayatnya disebutkan oleh Az-Zaila’i dalam kitabnya
Nashb Ar-Raayah juz 12 hal. 28 – 30 (program maktabah Syamilah) dan dia
menyebutkan semua jalurnya dan menjelaskan kelemahannya. Juga disebutkan
oleh Al-Haitsami dalam kitabnya Majma’ Az-Zawa`id juz 4 hal. 293 – 294
dan dia melemahkan semua yang diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dan
Al-Bazzar.
Sedangkan Syaikh Muhammad Nashiruddin
Al-Albani menerangkan kelemahan beberapa jalurnya dan beberapa hadits
lain yang juga melarang melihat aurat istri atau suami sendiri dalam
kitab Adab Az-Zifaf, hal. 109 – 112.
Hadits lain yang senada adalah riwayat
At-Tirmidzi, ”Janganlah kalian bertelanjang bulat, karena ada ada
malaikat yang senantiasa tidak berpisah denganmu kecuali saat buang air
dan ketika seorang laki-laki menyetubuhi istrinya. Karena itu, hendaklah
kamu merasa malu dan hormatilah mereka.” Tapi hadits inipun dha’if
karena dalam sanadnya ada Laits bin Abu Sulaim yang hafalannya bercampur
di akhir umur, sehingga haditsnya tak bisa dipilah mana yang shahih dan
mana yang tidak. (Lihat: Al-Mubarakfuri dalam kitab Tuhfat Al-Ahwadzi
juz 7 hal. 111, dan Al-Albani dalam Irwa` Al-Ghalil no. 64).
2.Oral seks terbatas.
Maksud dari terbatas di sini adalah
jangan sampai menelan madzi yang najis sebagaimana telah diterangkan di
atas. Namun perlu dipahami bahwa hal ini masih menjadi kontroversi,
sehingga bila si istri merasa jijik, maka hendaknya si suami bijaksana
dan tidak memaksakan kehendak. Tapi hasrat seks seorang wanita itu
sebenarnya bisa dilatih dan di sinilah perlunya kebijaksanaan seorang
pria sebagai pemimpin untuk membujuk istrinya bahkan di atas ranjang.
3.Boleh melakukan ’azl.
’Azl di sini artinya mengeluarkan mani di
luar vagina. Caranya, ketika sudah mendekati orgasme si suami mencabut
penis dan mengeluarkan maninya di luar. Tujuannya adalah supaya tidak
terjadi pembuahan. Ini adalah cara kontrasepsi yang alami dan memang
pernah dilakukan para sahabat Rasulullah saw di masa beliau masih hidup,
sebagaimana perkataan Jabir ra, “Kami biasa melakukan ‘azl di saat
ayat-ayat al-Qur`an masih aktif diturunkan.” (HR. Al-Bukhari dan
Muslim).
Beberapa Tuntunan Sunnah dalam Bersetubuh
1.Membaca doa sebelum bersetubuh.
Membaca doa sunnah dilakukan ketika
hendak bersetubuh, sebaiknya sebelum melepas kemaluan, atau ketika masih
pemanasan. Doanya adalah:
اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْنتَنَا
Allaahumma jannibnasy syaithan, wa jannibisy syaithaana maa razaqtanaa
”Ya Allah, jauhkan kami dari syetan, dan jauhkan syetan dari apa yang Kau karuniakan kepada kami.”
Bila ditakdirkan punya anak dari hasil
hubungan intim yang dibacakan doa seperti itu, maka dia tidak akan
diganggu syetan selamanya.” (HR. Al-Bukhari).
2.Mandi besar atau berwudhu sebelum tidur.
Biasanya seseorang langsung tidur sehabis
’bertempur’. Ini boleh saja, tapi sebaiknya langsung mandi malam itu
juga sebelum tidur sebagaimana yang biasa dilakukan Rasulullah SAW.
Aisyah ra, berkata, ”Rasulullah SAW bila dalam keadaan junub dan ingin
tidur biasanya beliau terlebih dahulu berwudhu layaknya hendak shalat.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Umar pernah bertanya kepada Rasulullah,
”Bolehkah seorang yang sedang junub langsung tidur?” beliau menjawab,
”Boleh, hendaklah dia berwudhu kalau dia mau.” (HR. Ibnu Hibban dengan
redaksi seperti ini).
3.Bila hendak melakukan ronde kedua disunnahkan berwudhu terlebih dahulu.
Ini berdasarkan hadits dari Abu Sa’id
Al-Khudri ra, Rasulullah SAW bersabda, ”Apabila salah seorang dari
kalian menggauli istrinya, lalu hendak mengulangi lagi (ronde kedua)
maka hendaklah dia berwudhu terlebih dahulu.” (HR. Muslim, Abu Daud,
At-Tirmidzi, An-Nasa`i, Ibnu Majah dan Ahmad). Dalam sebuah riwayat,
hikmah dari wudhu ini adalah lebih meningkatkan kekuatan di ronde kedua.
4.Dilarang menceritakan proses hubungan suami istri.
Terkadang ada orang yang dengan bangga
menceritakan bagaimana dia melakukan adegan ranjang dengan pasangannya,
dan ini cukup sering terjadi baik oleh pria maupun wanita. Atau dia
menceritakan bagian tubuh pasangannya itu.
Perbuatan ini jelas diharamkan dalam
islam berdasarkan beberapa hadits yang mengecam hal ini, antara lain
hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri ra, Rasulullah SAW bersabda,
“Sesungguhnya orang yang paling tercela kedudukannya di sisi Allah pada
hari kiamat adalah orang yang menggauli istrinya kemudian
menceritakannya (ke orang lain).” (HR. Muslim, no. 1437).
Dalam hadits lain Rasulullah SAW
mengumpamakan orang ini seperti syetan jantan dan betina yang berbuat
mesum di tengah jalan di hadapan orang banyak.
Anshari Taslim.
0 comments:
Posting Komentar