Aurat secara bahasa bermakna “an naqsu” yang berarti kurang atau aib adapun
secara istilah sesuatu yang tidak diboleh dilihat atau dipertontonkan. Menutup
aurat wajib hukumnya dan ini telah menjadi kesepakatan para ulama baik klasik
maupun kontemporer.
Hal ini berdasarkan hadist Nabi ; “Aisyah meriwayatkan, bahwa saudaranya yaitu
Asma’ binti Abubakar pernah masuk di rumah Nabi dengan berpakaian jarang
sehingga tampak kulitnya.
Kemudian beliau berpaling dan mengatakan: “Hai Asma’!
Sesungguhnya seorang perempuan apabila sudah datang waktu haidh, tidak patut
diperlihatkan tubuhnya, melainkan ini dan ini — sambil ia menunjuk muka dan dua
tapak tangannya”. (Riwayat Abu Daud dalam Fiqh Islam Wa Adillatuh oleh Dr
Wahbah Zuhaili Juz :1 Hal :738).
Batasan
aurat Menurut mazhab Hanafi, aurat laki-laki mulai dari bawah pusar sampai
bawah lutut, hal ini berdasarkan ma’sur (perkataan sahabat); “Aurat laki-laki
apa yang ada diantara pusar dan lututnya atau apa yang ada dibawah pusar sampai
lutut. Sedangkan aurat perempuan seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak
tangan”.
Firman
Allah: “Janganlah orang-orang perempuan menampakkan perhiasannya, melainkan apa
yang biasa tampak dari padanya” (QS : An Nur :31). Menurut Ibnu Abbas dan Ibnu
Umar maksud perhiasan yang biasa nampak dalam ayat ini adalah wajah dan telapak
tangan (Dalam Roddul Muhtar Juz :1 Hal : 375-378).
Mazhab
Maliki, membagi aurat lelaki dan wanita ketika shalat dan diluar shalat kepada
dua bagian. Pertama, aurat berat (mughallazah) dan aurat ringan (mukhaffafah).
Aurat
berat pada lelaki adalah kemaluan dan dubur, sedangkan aurat ringan selain dari
kemaluan dan dubur (dalam Bidayatul Mujtahid Juz :1 Hal :111) adalah Fahd
(paha) menurut mazhab ini bukanlah aurat, mereka berdalil dengan hadist nabi
yang diriwayatkan oleh Aisyah; “Pada perang Khaibar tersingkaplah pakaian Nabi
dan nampaklah pahanya”. (HR Bukhori dan Ahmad).
Namun
pendapat ini di rodd oleh para ulama lain karena banyak dalil lain yang lebih
kuat dan tsiqoh. (Dalam Nailul Authar Juz :2 Hal :178). Aurat berat wanita
seluruh badan kecuali ujung-ujung badan dan dada. Yang dimaksud ujung badan
adalah anggota ujung badan seperti tangan, kepala dan kaki. Semua ujung badan
itu tidak dianggap aurat berat ketika sembayang. Mazhab Maliki membataskan apa
yang dianggap aurat ringan pada wanita termasuk dada, lengan, leher, kepala dan
kaki. Sedangkan muka dan dua tapak tangan tidak dianggap aurat langsung pada
mazhab ini, pendapat mazhab ini banyak diikuti negara-negara Arab di Afrika
Utara dan negara-negara Afrika.
…Mengumbar
aurat didepan umum selain kepada mahramnya dan yang diperbolehkan oleh syariah,
dikategorikan sebagai tindakan pornografi baik karena alasan seni, kebebasan
ekspresi ataupun yang lainnya…
Menurut
Mazhab Syafi’i, aurat pada laki-laki terletak di antara pusat dan lutut, baik
dalam shalat, thawaf, antara sesama jenis atau kepada wanita yang bukan
mahramnya, hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abi Sa'id Al
Khudri; “Aurat seorang mukmin adalah antara pusar dan lututnya". (HR
Baihaqi). Dalam hadist lain dikatakan; "Tutuplah pahamu karena paha
termasuk aurat”. (HR Imam Malik). (dalam Mugni Al Muhtaj Hal:1 Juz:185).
Batas aurat wanita termasuk seluruh badan kecuali muka dan dua tapak tangan di bagian atas dan bagian bawahnya. Dalil mazhab ini adalah firman Allah; “Janganlah orang-orang perempuan menampakkan perhiasannya, melainkan apa yang biasa tampak dari padanya” (QS: An Nur :31). Hadist Nabi mengatakan; "Rasulullah melarang wanita yang sedang ihrom memakai qofas (sarung tangan) dan niqob (tutup muka)". (HR Bukhari).
Batas aurat wanita termasuk seluruh badan kecuali muka dan dua tapak tangan di bagian atas dan bagian bawahnya. Dalil mazhab ini adalah firman Allah; “Janganlah orang-orang perempuan menampakkan perhiasannya, melainkan apa yang biasa tampak dari padanya” (QS: An Nur :31). Hadist Nabi mengatakan; "Rasulullah melarang wanita yang sedang ihrom memakai qofas (sarung tangan) dan niqob (tutup muka)". (HR Bukhari).
Menurut
Mazhab Hambali, aurat pada laki-laki terletak di antara pusat dan lutut dalil
mazhab ini sama dengan yang digunakan oleh mazhab hanafi dan mazhab syafi'i.
Adapun aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak
tangan, hal ini berdasarkan firman Allah dan hadist-hadist diatas. (dalam
Goyatul Muntaha Juz:1 Hal: 97-98).
Wallahu'alam
Wallahu'alam
0 comments:
Posting Komentar