Berislam di negeri Makkah dan berbai’at kepada Rasulullah n
sebelum masa hijrah. Dia wanita Quraisy pertama yang hijrah setelah
hijrahnya Rasulullah n ke Madinah. Ummu Kultsum bintu ‘Uqbah bin Abi
Mu’aith bin Abi ‘Amr bin Umayyah bin ‘Abdi Syams bin ‘Abdi Manaf bin
Qushay x. Dia saudara seibu sahabat yang mulia, ‘Utsman bin ‘Affan z.
Ibunya bernama Arwa bintu Kuraiz bin Rabi’ah bin Habib bin ‘Abdi Syams
bin ‘Abdi Manaf bin Qushay.
Tahun ketujuh hijriyah. Seorang diri dia berjalan meninggalkan tanah
airnya, Makkah, dengan berjalan kaki. Sampai akhirnya dalam perjalanan
dia bertemu dengan seseorang dari suku Khuza’ah yang hendak berhijrah
pula. Keduanya pun terus berjalan hingga tiba di Madinah.
Kala itu adalah masa berlangsungnya Perjanjian Hudaibiyah.
Di antara isi perjanjian itu, siapa pun kaum muslimin dari kalangan
Quraisy yang datang bergabung dengan Rasulullah n harus dikembalikan
pada pihak Quraisy. Dengan perjanjian itu, Quraisy merasa berhak
menuntut kembalinya orang-orang yang hijrah kepada Rasulullah n.
Begitulah yang dialami Ummu Kultsum bintu ‘Uqbah x. Kepergian wanita
ini disusul oleh dua orang saudaranya, Al-Walid bin ‘Uqbah dan ‘Ammarah
bin ‘Uqbah. Keduanya tiba di Madinah sehari setelah kedatangan Ummu
Kultsum. Mereka mendatangi Rasulullah n untuk menuntut kembalinya Ummu
Kultsum.
“Wahai Muhammad, penuhi syarat kami dan apa yang telah kau janjikan pada kami!” ujar mereka berdua.
Mendengar tuntutan itu, Ummu Kultsum mengatakan, “Wahai Rasulullah,
aku ini seorang wanita. Sebagaimana telah kau ketahui, keadaan wanita
itu lemah. Bagaimanakah engkau akan mengembalikanku pada orang-orang
kafir, hingga mereka nanti menimpakan cobaan terhadap agamaku, sementara
aku tidak bisa bersabar menghadapinya?”
Dari peristiwa ini Allah k turunkan ayat yang membatalkan isi
perjanjian ini bagi para wanita muslimah, dalam Surah Al-Mumtahanah ayat
10:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepada
kalian wanita-wanita yang beriman, hendaklah kalian uji keimanan mereka.
Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Maka jika kalian telah
mengetahui bahwa mereka benar-benar beriman, janganlah kalian kembalikan
mereka kepada (suami-suami mereka) orang kafir. Mereka tidak halal bagi
orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi
mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah
mereka bayar.
Dan tak ada dosa
atasmu menikahi mereka bila kalian bayarkan kepada mereka maharnya. Dan
janganlah kalian tetap berpegang pada tali pernikahan dengan
wanita-wanita kafir, dan hendaklah kalian minta mahar yang telah kalian
bayarkan, dan hendaknya mereka meminta mahar yang telah mereka bayarkan.
Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kalian. Dan Allah
Maha Mengetahui dan Maha Sempurna hikmah-Nya.”
Ayat ini adalah ayat ujian bagi wanita-wanita mukminah yang
berhijrah. Maka Rasulullah n pun menguji Ummu Kultsum, begitu pula
wanita-wanita yang datang setelahnya. Beliau mengatakan, “Demi Allah,
tidak ada yang membuat kalian keluar untuk berhijrah kecuali kecintaan
terhadap Allah, Rasul-Nya serta agama Islam ini. Dan kalian tidak keluar
karena ingin mendapatkan suami ataupun harta.”
Apabila wanita itu menyatakan demikian, maka dia dibiarkan tetap
tinggal bersama kaum muslimin dan tidak dikembalikan pada keluarga
mereka yang masih kafir.
“Allah telah membatalkan isi perjanjian ini bagi para wanita dengan
ayat yang telah kalian ketahui,” kata Rasulullah pada Al-Walid dan
‘Ammarah, kedua saudara Ummu Kultsum. Akhirnya mereka berdua kembali
dengan tangan hampa.
Waktu itu, Ummu Kultsum bintu ‘Uqbah x belum menikah. Setelah
kedatangannya di Madinah, dia disunting oleh Zaid bin Haritsah z. Namun
ketika turut dalam Perang Mu’tah, Zaid gugur dalam dahsyatnya medan
pertempuran. Setelah itu, Ummu Kultsum menikah lagi dengan Az-Zubair
ibnul ‘Awwam z. Allah menganugerahkan pada mereka seorang anak perempuan
bernama Zainab.
Ternyata dalam perjalanan kehidupan mereka berdua, pernikahan ini
berakhir dengan perceraian. Ummu Kultsum menikah lagi dengan
‘Abdurrahman bin ‘Auf z hingga lahir dua orang anak, Ibrahim dan Hamid.
Ummu Kultsum tetap berada di sisi ‘Abdurrahman bin ‘Auf sampai sang
suami meninggal.
Sepeninggal ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Ummu Kultsum menikah dengan ‘Amr
ibnul ‘Ash. Namun sebulan setelah pernikahan itu, Ummu Kultsum
meninggal.
Semasa hidupnya, Ummu Kultsum bintu ‘Uqbah x meriwayatkan hadits dari
Rasulullah n. Di antaranya yang termuat dalam Ash-Shahihain, tatkala
Rasulullah n bersabda, “Bukanlah pendusta orang yang mendamaikan di
antara manusia, lalu dia mengatakan perkataan yang baik atau
menyampaikan ucapan yang baik.”
Dia juga meriwayatkan dari Busrah bintu Shafwan x. Kedua putranya
dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Ibrahim dan Hamid, meriwayatkan hadits yang
disampaikannya.
Ummu Kultsum bintu ‘Uqbah, semoga Allah meridhainya.
Sumber Bacaan:
Al-Ishabah, Al-Hafizh Ibnu Hajar (8/462-464)
Al-Isti’ab, Al-Imam Ibnu ‘Abdil Barr (2/593-594)
Ath-Thabaqatul Kubra, Al-Imam Ibnu Sa’d (10/218-220)
Tahdzibul Kamal, Al-Imam Al-Mizzi (35/382)
0 comments:
Posting Komentar